Pansus DPRP PBD Tunda RDP Dengan Dinas PUPR: Data LKPJ-Realisasi Tidak Sesuai

Pansus LKPJ 2025 Tunda RDP dengan Dinas PUPR
Rapat Dengar Pendapat Dinas PUPR Provinsi dengan Pansus LKPJ Gubernur tahun 2026 di Ruang rapat DPRP PBD, Senin (13/4/2026) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Panitia khusus yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) untuk membedah dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2025 terpaksa menunda rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

RDP yang dijadwalkan Senin (13/4/2026) di ruang rapat DPRP PBD ditunda karena ditemukan sejumlah catatan penting, khususnya terkait perencanaan program tahun 2025 dan kesesuaian data yang disampaikan.

“Terkait dengan Dinas PUPR, ada beberapa catatan yang kami temukan, baik dari sisi perencanaan tahun 2025 maupun hasil pembahasan Pansus LKPJ yang nantinya akan kami dorong dalam rekomendasi,” ungkap Ketua Pansus LKPJ Cartensz Malibela dalam keterangan persnya.

Ia menegaskan, Pansus membutuhkan dukungan data yang akurat dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas PUPR, agar proses evaluasi berjalan maksimal. Menurutnya, masih terdapat ketidaksesuaian antara dokumen LKPJ dengan laporan realisasi anggaran yang disampaikan.

“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara dokumen LKPJ dengan realisasi anggaran tahun sebelumnya. Ini sudah menjadi catatan kami dan telah kami sampaikan kepada dinas terkait,” bebernya.

Lebih lanjut, Cartensz Malibela menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan RDP, Pansus bahkan harus melakukan skors rapat karena terdapat dokumen yang belum lengkap serta perbedaan data antara laporan LKPJ dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Kami skors rapat karena ada berkas yang belum lengkap dan juga ketidaksesuaian data, termasuk terkait pagu anggaran yang dipaparkan. Prinsipnya, rapat-rapat ini tidak akan kami selesaikan sebelum data yang disampaikan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Cartensz juga membuka kemungkinan bahwa hasil evaluasi tersebut akan berujung pada rekomendasi DPRP untuk mengembalikan dokumen LKPJ agar diperbaiki.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh OPD dalam penyusunan LKPJ agar tidak terjadi perbedaan data.

“Kemungkinan besar ini akan menjadi rekomendasi DPR untuk mengembalikan LKPJ agar diperbaiki. Tim penyusun LKPJ harus melibatkan OPD secara maksimal, dan OPD juga harus proaktif memberikan data yang benar. Jangan sampai data presentasi, data LKPJ, dan data di SIPD semuanya berbeda,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus DPRP PBD Yanto Yatam, menambahkan bahwa secara umum Dinas PUPR telah memaparkan pagu anggaran dan tingkat penyerapan, namun terdapat perbedaan data saat dilakukan pencocokan.

“Secara gambaran umum, mereka menyampaikan pagu anggaran sekitar Rp207 miliar dengan tingkat penyerapan kurang lebih 86 persen atau sekitar Rp180 miliar yang terealisasi. Namun setelah kami cocokkan dengan data di SIPD dan LKPJ, ternyata ada ketidaksesuaian,” jelasnya.

Dikatakannya bahwa Pansus membutuhkan data yang sinkron untuk menilai kualitas perencanaan hingga realisasi program, termasuk output yang dihasilkan.

“Kami minta PUPR menyandingkan data agar sesuai dengan LKPJ. Dari situ kita bisa mengukur kualitas perencanaan RKPD, penyerapan anggaran, hingga output yang dihasilkan. Penyusunan LKPJ juga harus maksimal dan tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan kinerja yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkasnya.

KENN