Koreri.com, Ambon – Komisi III DPRD Provinsi Maluku menyoroti dugaan pemotongan uang nasabah bank BRI secara sepihak terhadap ratusan warga di Negeri Kobi, Dusun Sadar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, yang diduga dilakukan melalui program Kredit Cepat Bank Rakyat Indonesia (Kece BRI).
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo mengatakan, persoalan tersebut terungkap saat dirinya melakukan reses di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan dengan masyarakat, warga mengeluhkan adanya pemotongan oleh pihak BRI melalui program KECE, padahal mereka mengaku tidak pernah mengajukan maupun menyetujui pinjaman tersebut.
“Masyarakat menyampaikan bahwa uang mereka dipotong oleh BRI akibat program KECE, padahal mereka tidak pernah mengambil atau mengajukan program itu,” ujar Alhidayat kepada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, Komisi III telah mengantongi daftar nama sekitar 380 orang korban dari total sekitar 470 orang yang diduga terdampak.
Nilai kerugian masyarakat secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar dan permintaan kredit bodong oleh agen BRI ini di lakukan setiap orang Rp10 juta.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan warga, pemotongan dilakukan secara otomatis setiap kali ada dana masuk ke rekening mereka.
Bahkan, masyarakat menemukan adanya transaksi yang terjadi pada tengah malam, sekitar pukul 00.00 WIT, tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
“Masyarakat heran karena transaksi bisa berjalan di jam 12 malam. Begitu uang masuk, langsung terpotong,” kata dia.
Alhidayat juga mengungkapkan bahwa program kredit tersebut sebelumnya pernah berjalan pada periode 2023–2024 dengan persetujuan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, dana kredit disebut tidak diterima oleh nasabah, melainkan diambil dan digunakan oleh pihak lain, meskipun sempat dilakukan pengembalian.
Masalah kembali muncul pada tahun 2025, ketika kredit kembali dicairkan tanpa sepengetahuan dan tanpa tanda tangan masyarakat.
“Ini yang menjadi persoalan besar. Tiba-tiba dana dicairkan, padahal masyarakat tidak pernah menandatangani atau menyetujui. Namun BRI tetap melakukan pemotongan,” ujarnya.
Alhidayat mengatakan, dirinya telah bertemu dengan Kepala BRI Pasahari untuk meminta klarifikasi. Namun, pihak bank disebut tetap bersikukuh melakukan pemotongan uang nasabah.
Atas kondisi tersebut, Komisi III DPRD Maluku berencana menggelar rapat internal sekaligus memanggil pihak BRI untuk dimintai penjelasan secara resmi.
“Setelah perkantoran aktif, Komisi III akan rapat internal dan memanggil pihak bank. Ini menyangkut perlindungan hak-hak nasabah,” tegas Alhidayat.
Ia menilai kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana, baik sebagai dugaan penipuan maupun kredit fiktif, karena menyangkut pencairan dana tanpa persetujuan nasabah.
JFL

























