Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak berencana mendorong perumusan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang penyelesaian konflik adat di Tanah Papua.
Rencana ini akan diusulkan kepada Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT) dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah sebagai langkah strategis membangun mekanisme perdamaian yang lebih terarah dan berkeadilan.
Langkah ini dinilai sebagai babak baru dalam menentukan arah kebijakan penyelesaian konflik adat antar sesama Orang Asli Papua (OAP), yang selama ini kerap terjadi di berbagai wilayah, baik di pegunungan maupun pesisir.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, kepada wartawan di Mimika, Jumat (9/1/2026).
“Ada rencana, saya bersama teman-teman intelektual se-Tanah Papua berdiskusi tentang bagaimana konsep perdamaian ke depan, khususnya ketika terjadi perang suku, baik di wilayah pegunungan maupun pesisir,” ujar Nenu.
Selama ini, penyelesaian konflik adat di Papua tidak bisa dilepaskan dari kearifan lokal yang telah mengakar secara turun-temurun.
Masyarakat Papua umumnya mengedepankan musyawarah adat yang bersifat restoratif dan dipimpin oleh tokoh-tokoh adat dengan menjunjung tinggi nilai kebersamaan.
Salah satu bentuk penyelesaian yang lazim dilakukan adalah melalui ritual bakar batu, tradisi memasak bersama sebagai simbol perdamaian dan persaudaraan.
Dalam prosesi ini, berbagai bahan makanan seperti ubi, sayuran, dan daging babi dimasak bersama di dalam lubang berisi batu panas.
Biasanya, pihak korban dan pelaku duduk bersama, makan bersama, dan bersepakat mengakhiri konflik sebagai simbol rekonsiliasi dan pemulihan hubungan kekeluargaan.
Cara ini dinilai efektif karena tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga mencegah dendam berkepanjangan.
“Penyelesaian lewat hukum adat ini lebih mengakar dan sering kali lebih tuntas dibandingkan hukum positif yang kadang tidak menyentuh akar persoalan budaya,” jelas Nenu.
Namun demikian, Nenu mengakui bahwa proses penyelesaian konflik adat membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Terlebih jika terjadi korban jiwa, terdapat kewajiban adat seperti “bayar kepala” yang nilainya cukup besar dan menjadi beban bagi masyarakat.
Inilah yang mendorong Pemkab Puncak untuk menginisiasi lahirnya Perdasus sebagai payung hukum yang lebih jelas, terstruktur, dan berkeadilan dalam menangani konflik adat di Papua.
Untuk wilayah Papua Tengah, wacana ini akan didorong secara resmi ke Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT) sebagai representasi kultural Orang Asli Papua, serta ke DPRP Papua Tengah untuk dibahas dan ditindaklanjuti.
“Kami akan dorong ini ke MRP Papua Tengah dan DPRP Papua Tengah. Dalam Perdasus nanti harus diatur juga soal sanksi ketika terjadi perang suku,” tegas Nenu.
Ia menambahkan, ke depan seluruh proses penyelesaian konflik akan diatur dalam kerangka hukum yang lebih jelas, tanpa menghilangkan nilai-nilai adat.
“Kita ingin mengatur ini dari sisi ketentuan perundang-undangan, disusun dari bawah, dari realitas masyarakat kita sendiri,” pungkasnya.
TIM
























