Koreri. com, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar Senin, 19 Januari 2026.
LPS memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan perbankan.
TBP simpanan Rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,50%, sementara di BPR sebesar 6,00%.
Adapun TBP simpanan valuta asing di bank umum tetap di level 2,00%. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Pgs. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba menjelaskan keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional.
“Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Dalam konfrensi pers tersebut juga disampaikan beberapa data perkembangan industri perbankan nasional, antara lain meliputi fungsi intermediasi perbankan yang tetap terjaga diikuti dengan kondisi permodalan dan likuiditas yang kuat, serta tingkat risiko kredit yang terkendali.
Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63% (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi.
Sementara itu dana pihak ketiga (DPK) tumbuh membaik sebesar 13,83% (yoy) dikontribusi terutama dari peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Selanjutnya, ketahanan permodalan perbankan berada pada level yang tinggi sebagai upaya bank dalam memitigasi potensi risiko kredit dan risiko pasar.
Rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga di level 26,05% per November 2025. Sementara itu, kondisi likuiditas industri perbankan masih memadai.
Per Desember 2025, rasio AL/DPK berada di level 28,57%, jauh di atas threshold yang sebesar 10%.
Adapun program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup penuh 99,94% dari total rekening bank umum dan 99,97% dari total rekening BPR/BPRS.
Cakupan program penjaminan ini jauh di atas mandat Undang-Undang sebesar 90%.
Selanjutnya, Ferdinan mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini.
Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu menginfomasikan TBP LPS kepada nasabahnya.
“TBP merupakan bagian dari 3 syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yaitu 3T, yakni simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan Tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,”jelasnya.
Kinerja LPS Tahun 2025
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, memaparkan mengenai kinerja LPS tahun 2025.
“Setiap bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, tanpa terkecuali merupakan anggota program penjaminan LPS,” ujarnya.

Setiap resolusi bank tersebut dilakukan oleh LPS dengan cepat dan efektif.
“Dari waktu ke waktu, pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan semakin cepat. Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak bank dicabut izin usahanya sudah mencapai 5 hari kerja. Ini sudah jauh lebih cepat dari 5 tahun lalu yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja,” lanjutnya.
Di sisi lain, neraca LPS menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Dalam press conference tersebut, dipaparkan bahwa total aset LPS di tahun 2025 meningkat 13,6% dari tahun sebelumnya, menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). LPS juga membukukan surplus pada tahun 2025 sebesar Rp33,8 triliun, naik 13,8% dari tahun sebelumnya.
Selanjutnya, Cadangan Penjaminan LPS meningkat 13,3% menjadi Rp213,4 triliun.
Dalam pelaksanaan tugasnya, LPS turut memberikan dukungan kepada perekonomian nasional, antara lain dalam bentuk kontribusi pembayaran pajak yang totalnya pada tahun 2025 sebesar Rp3 triliun (naik 15,3% dari tahun 2024), dan pembelian SBN sebesar Rp51,4 triliun (naik 8,4% dari tahun 2024).
Selain itu, LPS melalui program LPS Peduli juga telah menyumbangkan bantuan tanggap bencana, termasuk untuk bencana banjir Sumatera, sebagai bentuk kepedulian sosial dan empati kepada masyarakat terdampak bencana dengan total nilai bantuan sebesar Rp1,4 miliar.
Program Strategis 2026
Selanjutnya, dalam press conference tersebut juga dipaparkan mengenai program-program strategis LPS di tahun 2026, yang antara lain meliputi akselerasi persiapan program penjaminan polis agar dapat diimplementasikan pada tahun 2027, program IT BPR, serta berbagai program peningkatan literasi keuangan dan penjaminan yang menyasar pada penurunan jumlah masyarakat Indonesia yang tidak memiliki rekening bank (unbanked), yang akan dilaksanakan secara inklusif, intensif, dan kolaboratif bersama lembaga-lembaga anggota KSSK lainnya, lembaga/Kementerian terkait, dan pelaku industri keuangan.
Menutup konfrensi pers, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu menegaskan Tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS.
“kami akan menggunakan segenap sumber daya LPS untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional dalam melaksanakan penjaminan serta resolusi bank dan perusahaan asuransi guna turut serta memelihara stabilitas sistem keuangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,”pungkasnya.
RLS

















