Koreri.com, Sorong – Tim gabungan jajaran Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota diback-up Polres Sorong dan Polda Papua Barat Daya berhasil meringkus pelaku penikaman yang mengakibatkan nyawa Fita Rusniar Manibui dan Tommy Reggoy hilang.
Pelaku berinisial YT ditangkap Tim Gabungan pada Rabu (4/2/2026) malam atau kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Sebelumnya, korban Fita Rusniar Manibui meregang nyawa usai ditikam oleh pelaku di Kompleks Jalan Nuri, Kota Sorong, pada Rabu (4/2/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIT.
Peristiwa tragis tersebut sempat menggegerkan warga sekitar.
Sementara korban penikaman lainnya atas nama Tommy Reggoy yang kritis sempat dirawat di RSUD Sele Be Solu namun akhirnya meninggal dunia pada pukul 19.12 WIT.
Pelaku YT berhasil diringkus di Aimas, Kabupaten Sorong. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Bahkan diketahui mencoba menghilangkan barang bukti namun upaya itu digagalkan.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sebuah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut.
Perlawanan pelaku sempat membahayakan petugas, hingga akhirnya terhenti setelah Tim Gabungan terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan ke arah kaki kanan pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Sorong Kota dan tiba pada Kamis (5/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.06 WIT. Setibanya di Mapolresta, pelaku langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.
“Penangkapan dilakukan di Aimas, Kabupaten Sorong. Saat itu pelaku sempat melakukan upaya perlawanan dan mencoba melarikan diri,” bebernya.
Kasat menyebutkan, meski pelaku berusaha menghilangkan barang bukti, pihak kepolisian tetap berhasil mengamankan pisau yang diduga kuat digunakan dalam aksi kejahatannya.
“Pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti, namun barang bukti berhasil kami amankan berupa pisau,” tuturnya.
AKP Afriangga turut mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus ini.
“Kami melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Alhamdulillah, apa yang telah kami lakukan diberi kemudahan. Tidak sampai 1×24 jam, kami berhasil menangkap terduga pelaku,” pungkasnya.
KENN
























