Suara Keras GKI dan Masyarakat Biak–Supiori Tolak Perampasan Tanah Adat

LBH KYADAWUN Biak Minta Dewan Teruskan Aspirasi ke Presiden RI dan Panglima TNI

LBH KYADAWUN Biak Demo Damai
Foto : LBH KYADAWUN Biak

Koreri.com, Biak – Aksi demonstrasi damai yang digelar para Ketua Klasis Wilayah III Biak dan Supiori bersama Pendeta, majelis jemaat, warga Gereja Kristen Injili (GKI), serta perwakilan masyarakat adat, Rabu (4/2/2026) lalu berlangsung tertib dan damai.

Aksi tersebut diterima langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor.

Demo damai bertajuk “Aksi Gerakan Perubahan” ini dipusatkan dengan titik kumpul di Gereja GKI Ebenhaezer Ridge dengan jumlah sekitar seribuan peserta.

Mereka mengikuti long march menuju Kantor DPRD Biak Numfor sebagai bentuk keprihatinan dan seruan moral terhadap situasi yang tengah dihadapi masyarakat adat di Biak Numfor dan Supiori.

Aksi ini turut dihadiri Wakil Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt. Gustaf Wutoy, bersama para tokoh gereja dan adat.

Para peserta menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan perampasan tanah adat milik masyarakat adat di Biak Numfor dan Supiori, khususnya di wilayah Biak Timur dan Supiori, yang disebut berkaitan dengan pembangunan batalion TNI.

Tanah Adat sebagai Identitas dan Martabat

Dalam pernyataan sikapnya, Aksi Gerakan Perubahan mengangkat tema besar:

“Tanah bagi orang Papua bukan sekadar tempat tinggal, tetapi identitas, warisan leluhur, sumber kehidupan, dan bagian dari martabat manusia yang dianugerahkan Tuhan. Sebagai gereja, kita terpanggil untuk berdiri bersama mereka yang lemah, menjaga keadilan, dan merawat ciptaan Tuhan”.

Oleh sebab itu, kami menegaskan :

 “TANAH PAPUA – BIAK NUMFOR DAN SUPIORI ……… BUKAN TANAH KOSONG”

“TANAH PAPUA – BIAK NUMFOR DAN SUPIORI ……… BUKAN TANAH NEGARA”

“MELAINKAN TANAH ADAT MILIK MASYARAKAT DAN HUKUM ADAT BIAK”

LBH KYADAWUN Biak Demo Damai4
Foto : LBH KYADAWUN Biak

Rombongan massa aksi tiba di Kantor DPRD Biak Numfor sekitar pukul 12.45 WIT. Aksi kemudian dibuka dengan doa bersama, dilanjutkan penyampaian aspirasi oleh Koordinator Aksi Pdt. Jhon Baransano, disusul penyampaian pandangan dari Wakil Ketua Sinode GKI di Tanah Papua Pdt. Gustaf Wutoy dan Manfun Apolos Sroyer.

Aksi diakhiri dengan pembacaan pernyataan Sikap Sinode GKI di Tanah Papua yang dibacakan oleh Pdt. Michael Kapisa.

Pernyataan tersebut secara resmi diserahkan kepada Wakil Ketua DPRK Biak Numfor Noak Krey dan Mientje Yawan.

Usai penyampaian pernyataan, peserta aksi dipersilakan masuk ke ruang rapat DPRD Biak Numfor.

Dalam kesempatan itu, LBH KYADAWUN Biak yang mewakili warga GKI menyampaikan sejumlah pandangan dan tuntutan.

Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH dalam pernyataannya menyampaikan beberapa hal.

Pertama, ketika para hamba Tuhan turun dari mimbar dan menyampaikan aspirasi serta keluhan warga GKI, maka hal tersebut menjadi pertanda bahwa kondisi Papua, khususnya Biak sedang tidak baik-baik saja.

Kedua, bahwa tanah adat merupakan investasi masa depan masyarakat adat maupun warga gereja sehingga penting untuk dijaga keberlangsungannya.

Ketiga, masyarakat adat lebih membutuhkan fasilitas pelayanan dasar seperti rumah sakit dan pendidikan dibandingkan pembangunan batalion TNI yang dinilai sama sekali tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat saat ini.

LBH KYADAWUN Biak Demo Damai3Keempat, dalam konteks Undang-undang Otonomi Khusus Papua telah menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam setiap proses pembangunan termasuk pelepasan tanah adat, agar tidak menimbulkan konflik antar masyarakat hari ini atau hari-hari yang akan datang.

“Kami minta dengan adanya konflik di tanah-tanah adat, maka pembangunan dihentikan dulu sesuai aspirasi masyarakat adat dan warga GKI. Sekali lagi masyarakat tidak alergi pembangunan namun bangunlah Papua dengan kebutuhannya yang sesuai dengan kepentingan masyarakat adat dan warga GKI,” tegas Rumayom.

LBH KYADAWUN Biak meminta DPRD setempat sebagai representasi masyarakat di Biak Numfor untuk menyampaikan seluruh aspirasi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto serta Panglima TNI sehingga aspirasi GKI di Tanah Papua Ini dapat ditindaklanjuti.

LBH KYADAWUN juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat adat dan warga GKI yang telah disampaikan melalui Aksi Gerakan Perubahan ini hingga mendapatkan kejelasan dan keadilan.

Pola Lama

Perlu diketahui, aksi demo ini dipicu adanya adanya tindakan penyerobotan/perampasan tanah milik masyarakat adat di Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.

Tanah yang kabarnya seluas lebih kurang 56 Hektar tersebut telah dijadikan target untuk pembangunan batalion TNI meskipun tanpa adanya kesepakatan/pelimpahan hak kolektif dari sejumlah marga pemilik hak atas lahan itu.

Adapun marga selaku para pemilik tanah adat tersebut diantaranya Rumawak, Arfayan, Fairyo, Sanadi, Simbiak, Warnares, Rejauw dan beberapa marga lainnya. Dan seperti itulah tradisi hukum masyarakat adat di Papua dalam hal kepemilikan lahan.

LBH KYADAWUN Biak Demo Damai2
Foto : LBH KYADAWUN Biak

Menariknya, sudah menjadi pola yang dilakukan berulang kali dan sudah menjadi rahasia umum, sejumlah oknum atas nama institusi melakukan pendekatan kepada salah satu marga yaitu Rejauw hingga berhasil mengantongi tanda tangan hibah dari yang bersangkutan. Padahal marga lainnya selaku pemilik lahan yang sama belum pernah menyerahkan atau menghibahkan tanah adat dimaksud.

Anehnya, hanya berdasar tandatangan Rejauw, tanah seluas 56 Ha itu sudah langsung diklaim sah dan  dihibahkan ke Kodim 1718 Biak Numfor untuk pembangunan Batalion TNI.

Meski marga lainnya yang juga pemilik lahan yang sama bersuara keras tak terima karena merasa hak-haknya dirampas, institusi TNI sekali lagi tak bergeming. Terbukti, proyek pembangunan batalion telah berjalan tanpa mempedulikan teriakan dan jeritan hati masyarakat adat yang kembali terluka untuk kesekian kalinya karena hak mereka dirampas.

Berbagai upaya telah dilakukan para pemilik lahan ini mulai dari dialog sampai dengan aksi turun ke lahan namun terus mengalami jalan buntu.

Kendati demikian, para marga pemilik lahan ini telah bertekad akan terus berjuang demi mempertahankan apa yang menjadi haknya.

PGI Menolak Tegas Tindakan Pengabaian Hak-hak Masyarakat Adat Papua

Sebelumnya, pada 2 Februari 2026, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) telah mengeluarkan pernyataan resmi menyikapi polemik yang dipicu berbagai Proyek Strategi Nasional di Tanah Papua.

Mengawali pernyataannya sebagaimana dilansir dari lamam website PGI, organisasi PGI mendukung gagasan Pemerintah untuk mengembangkan berbagai Proyek Strategis Nasional di wilayah Papua yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian regional, dan mendatangkan investasi serta membuka lapangan kerja.

Sekalipun demikian, PGI mencermati dan mengkritisi implementasi beberapa PSN, terutama terkait proyek-proyek ekstraktif dan agrikultur skala besar, yang berdampak pada deforestasi masif, pelanggaran hak-hak masyarakat adat, hilangnya mata pencaharian tradisional, serta konflik antarmasyarakat.

LBH KYADAWUN Biak Demo Damai5
Foto : LBH KYADAWUN Biak

Berdasarkan kajian, dialog dengan masyarakat adat, gereja-gereja lokal, serta lembaga oikoumene, PGI menyoroti pengabaian dan pelanggaran atas hak-hak dasar masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan budaya mereka.

Proyek ini telah menyingkirkan masyarakat dari tanah leluhur, merampas ruang hidup dan sumber penghidupan, serta mengancam keberlangsungan hidup generasi kini dan mendatang. Selain itu juga mengancam kelestarian hutan, tanah, dan sumber daya alam yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat adat, sekaligus merusak tatanan ekologis yang dipercayakan Tuhan kepada manusia.

Dengan demikian, pelaksanaan PSN tersebut bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, keadilan sosial, penghormatan terhadap martabat manusia, serta amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PGI menegaskan bahwa pembangunan sejati tidak boleh mengorbankan manusia dan alam ciptaan Tuhan demi kepentingan ekonomi yang menguntungkan segelintir pihak seraya mengingatkan Firman Tuhan: “Belajarlah berbuat baik; usahakanlah keadilan, kendalikanlah orang kejam; belalah hak anak yatim, perjuangkanlah perkara janda” (Yesaya 1:17).

Dalam terang firman Tuhan dan panggilan iman untuk menghadirkan keadilan, gereja tidak dapat berdiam diri ketika kehidupan, martabat, dan ciptaan Tuhan dirusak.

Dalam refleksi iman dengan mendengarkan jeritan masyarakat Papua, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia yang beranggotakan 105 Sinode Anggota dan 30 PGI Wilayah, melalui Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Merauke, Papua Selatan, dengan tegas menyatakan sikap penolakannya.

Dalam beberapa poin pernyataan tegasnya, PGI menegaskan komitmen gereja-gereja di Indonesia untuk berdiri bersama masyarakat adat Papua dalam memperjuangkan hak atas tanah, keadilan ekologi, kehidupan yang bermartabat, dan masa depan yang adil.

PGI juga mengajak seluruh gereja, masyarakat sipil, dan komunitas internasional untuk bersolidaritas mendukung perjuangan masyarakat adat Papua demi keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan.

RED