Koreri.com, Jayapura – Perhimpunan Advokasi Kebijakan Hak Asasi Manusia Papua (PAKHAM Papua) menyampaikan keprihatinan mendalam dan kecaman keras atas meningkatnya eskalasi kekerasan bersenjata di berbagai wilayah Tanah Papua sepanjang Februari 2026, termasuk insiden penembakan pesawat perintis di Kabupaten Boven Digoel yang mengakibatkan meninggalnya pilot dan kopilot pesawat.
Ketua PAKHAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH., M.Hum., CT., CPM, menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan bersenjata yang menargetkan warga sipil, tenaga medis, pekerja, aparat keamanan, serta sarana transportasi dan fasilitas publik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara moral, hukum, dan kemanusiaan, serta berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.
“PAKHAM Papua mengecam keras setiap bentuk kekerasan bersenjata di Tanah Papua. Penembakan terhadap warga sipil, tenaga medis, dan transportasi sipil adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia,” tegas Dr. Methodius Kossay.
Eskalasi Keamanan dan Dampak Kemanusiaan
Dalam beberapa minggu terakhir, PAKHAM Papua mencatat terjadinya sejumlah insiden kekerasan bersenjata yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, kerusakan fasilitas publik serta gangguan terhadap pelayanan dasar masyarakat. Insiden-insiden tersebut antara lain:
1. Kabupaten Nabire (Papua Tengah); Serangan dan pembakaran Pos Pengamanan PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi pada 21 Februari 2026 yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
2. Kabupaten Yahukimo (Papua Pegunungan); Penembakan terhadap kendaraan sipil di Jalan Poros Logpon, Distrik Dekai, yang melukai pengemudi mobil tangki air dan sopir truk boks.
3. Kabupaten Boven Digoel (Papua Selatan); Penembakan pesawat perintis di Lapangan Terbang Korowai Batu, Distrik Yaniruma, pada 11 Februari 2026 yang menewaskan pilot dan kopilot pesawat.
4. Kabupaten Mimika (Papua Tengah); Penembakan terhadap rombongan patroli di area PT Freeport Indonesia KM 50 yang menewaskan satu prajurit TNI.
5. Kabupaten Puncak Jaya (Papua Tengah); Penembakan terhadap seorang warga sipil di Distrik Ilu yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah dievakuasi ke RSUD Mulia.
6. Kabupaten Pegunungan Bintang (Papua Pegunungan); Serangan dan pembakaran fasilitas kesehatan di Distrik Oksibil Barat yang menewaskan seorang tenaga medis.
PAKHAM Papua menilai bahwa eskalasi kekerasan ini tidak hanya berdampak pada aspek keamanan, tetapi juga menimbulkan krisis kemanusiaan lokal, memperburuk rasa aman masyarakat, serta mengganggu pelayanan publik di wilayah pedalaman Papua.
“Penembakan pesawat perintis di Boven Digoel adalah tragedi kemanusiaan. Awak pesawat sedang menjalankan pelayanan publik, dan serangan terhadap mereka tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” ujar Dr. Methodius Kossay.
Perspektif HAM dan Hukum Humaniter
PAKHAM Papua menegaskan bahwa dalam situasi konflik bersenjata sekalipun, perlindungan terhadap penduduk sipil, tenaga medis, pekerja kemanusiaan, dan objek sipil merupakan kewajiban mutlak bagi semua pihak.
Prinsip-prinsip tersebut ditegaskan dalam Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan, serta hukum nasional Indonesia.
Serangan terhadap transportasi sipil, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur pelayanan publik merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pembedaan (distinction), proporsionalitas, dan perlindungan non-kombatan. Jika dilakukan secara meluas atau sistematis, tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
“Serangan terhadap fasilitas kesehatan, transportasi sipil, dan infrastruktur publik melanggar hukum humaniter internasional. Semua pihak wajib melindungi penduduk sipil dan objek sipil,” tambah Dr. Kossay.
PAKHAM Papua menekankan bahwa pendekatan kekerasan dalam konteks Papua hanya akan memperdalam luka sosial, memperkuat siklus ketidakpercayaan, serta menghambat upaya perdamaian yang bermartabat.
Dampak Penutupan Bandara Perintis
Sebagai respons atas meningkatnya eskalasi keamanan, Pemerintah menutup sementara 11 bandara perintis di wilayah Papua untuk menjamin keselamatan penerbangan.
PAKHAM Papua memahami kebijakan tersebut sebagai langkah mitigasi risiko keselamatan, namun juga mengingatkan bahwa transportasi udara merupakan satu-satunya jalur utama pelayanan publik bagi banyak komunitas pedalaman di Papua.
Penutupan bandara berpotensi menghambat evakuasi medis, distribusi logistik, akses pendidikan, serta bantuan kemanusiaan.
Oleh karena itu, PAKHAM Papua mendorong pemerintah untuk memastikan mekanisme mitigasi dampak kemanusiaan tetap tersedia, termasuk jalur evakuasi darurat dan distribusi layanan dasar bagi masyarakat terdampak.
“Penutupan bandara perintis menunjukkan betapa serius dampak konflik ini. Namun, pemerintah harus memastikan masyarakat pedalaman tetap mendapat akses layanan kesehatan, pendidikan, dan logistik dasar,” kata Dr. Kossay.
Seruan dan Rekomendasi PAKHAM Papua
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada advokasi kebijakan dan hak asasi manusia, PAKHAM Papua menyampaikan beberapa seruan strategis diantaranya;
Pertama, Penghentian segera segala bentuk kekerasan bersenjata terhadap warga sipil, tenaga medis, pekerja, dan fasilitas publik di Tanah Papua.
Kedua, Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berbasis HAM terhadap semua pelaku kekerasan, sesuai prinsip due process of law.
Ketiga, Perlindungan maksimal terhadap tenaga medis, transportasi sipil, dan fasilitas pelayanan publik, sesuai prinsip hukum humaniter internasional.
Keempat, Pendekatan penyelesaian konflik yang komprehensif dan dialogis, dengan melibatkan pemerintah, masyarakat adat, tokoh agama, masyarakat sipil, dan perwakilan Orang Asli Papua.
Dan kelima, Evaluasi kebijakan keamanan agar selaras dengan prinsip perlindungan hak-hak dasar masyarakat, khususnya hak atas rasa aman, kesehatan, pendidikan, dan mobilitas.
“Kami menyerukan penghentian segera semua bentuk kekerasan bersenjata di Papua. Kekerasan hanya memperpanjang penderitaan rakyat dan memperdalam ketidakpercayaan,” tegas Dr. Kossay.
Penegasan Sikap PAKHAM Papua
PAKHAM Papua menegaskan bahwa perdamaian di Tanah Papua tidak dapat dibangun melalui kekerasan, tetapi melalui dialog yang inklusif, keadilan sosial, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kebijakan pembangunan yang adil dan partisipatif.
“Persoalan Papua tidak bisa diselesaikan dengan senjata. Dialog yang inklusif, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak Orang Asli Papua adalah kunci perdamaian yang bermartabat,” ujar Dr. Kossay.
PAKHAM Papua mengajak semua pihak pemerintah, aparat keamanan, kelompok bersenjata, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat internasional untuk menghentikan siklus kekerasan dan membangun komitmen bersama bagi perdamaian yang bermartabat di Tanah Papua.
“Nyawa manusia tidak boleh menjadi korban konflik. Setiap tindakan yang menghilangkan nyawa adalah pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan universal,” tutup Dr. Kossay.
RED
























