Koreri.com, Sorong – Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) menggelar rapat pleno dalam rangka pembukaan Masa Sidang I sekaligus penyampaian pokok-pokok aspirasi masyarakat adat, kaum perempuan, umat beragama, dan masyarakat umum di Ballroom Hotel Rilych Panorama Kota Sorong, Kamis (5/3/2026).
Rapat pleno dimpin Ketua MRPBD Alfons Kambu didampingi Wakil Ketua I Susance Saflesa, Wakil Ketua II Vincentius Paulinus Baru, yang juga dihadiri Wakil Gubernur Ahmad Nausrau, Wakil Ketua I DPRP PBD Anneke Lieke Makatuuk, Forkopimda, serta para Bupati dan Wali Kota se-Papua Barat Daya.
Dalam sambutannya, Ketua MRPBD Alfons Kambu, menegaskan lembaga ini merupakan representatif kultural Orang Asli Papua (OAP) yang dibentuk dalam rangka perlindungan hak-hak dasar OAP.
Dikatannya bahwa sepanjang 2025, pimpinan dan anggota MRPBD telah melakukan monitoring dan penyerapan aspirasi di enam wilayah, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Sorong Selatan, Maybrat dan Tambrauw.
Dari kunjungan tersebut, terhimpun berbagai aspirasi masyarakat yang mencakup bidang sosial budaya, pemerintahan, politik, hukum, pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, transportasi, kehidupan beragama, serta perlindungan perempuan dan anak.
Pokok-pokok aspirasi itu bukan sekadar catatan administratif, tetapi suara masyarakat yang harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan.
Lembaga kultur ini juga mendorong agar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD 2027 benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat.
Pokok-pokok apirasi masyarakat adat, kaum perempuan, umat beragama, serta masyarakat umum yang diteruskan kepada Gubernur diwakili Wagub dan DPRP PBD dibacakan Wakil Ketua II MRPBD Vincentius Paulinus Baru.
Dia menguraikan bahwa pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua harus berlandaskan pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua beserta perubahannya, sebagai dasar hukum utama dalam perlindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan OAP.
Penyelesaian Batas Wilayah dan Sengketa Adat
MRP merekomendasikan kepada Pemprov PBD untuk segera memfasilitasi penyelesaian sengketa batas wilayah adat antarprovinsi serta kabupaten/kota.
Penyelesaian ini dinilai penting demi kepastian hukum dan mencegah konflik sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, MRP meminta agar setiap kebijakan investasi yang masuk ke wilayah Papua Barat Daya harus melalui pertimbangan dan persetujuan MRP, guna memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Evaluasi Program Otsus dan Pengelolaan ASN
MRP juga menyoroti pelaksanaan program yang bersumber dari Dana Otsus, khususnya di enam kabupaten/kota se-Papua Barat Daya.
Pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program kampung, listrik, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi agar tepat sasaran.
Dalam hal manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), MRP mendorong agar pengadaan dan penempatan ASN lebih mengutamakan Orang Asli Papua sesuai amanat Otsus, termasuk pemberian insentif bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta tokoh agama seperti pastor dan ustaz yang bertugas di wilayah terpencil.
Pendidikan Gratis dan Beasiswa OAP
Di bidang pendidikan, MRP merekomendasikan program pendidikan gratis bagi anak-anak Papua mulai dari PAUD/TK hingga SMP.
Selain itu, Pemerintah diminta memperluas beasiswa afirmasi bagi OAP serta memberikan dukungan hibah kepada sekolah-sekolah keagamaan dan swasta yang berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia Papua.
MRP juga menekankan pentingnya penguatan pendidikan vokasi dan pelatihan keterampilan bagi generasi muda Papua agar mampu bersaing di dunia kerja.
Evaluasi Perkebunan Sawit dan Proyek Strategis
Terkait sektor ekonomi, MRP meminta evaluasi terhadap pola kemitraan plasma sawit di sejumlah daerah seperti Kabupaten Sorong dan sekitarnya, yang dinilai masih menimbulkan persoalan di masyarakat.
MRP juga menyoroti proyek strategis nasional di sektor perkebunan dan pertambangan yang mendapat penolakan dari masyarakat adat. Pemerintah diminta menghormati hak ulayat serta melibatkan masyarakat secara aktif sebelum menjalankan proyek.
Larangan Miras, Narkoba, dan Perlindungan Perempuan-Anak
MRP mendesak Pemda memperkuat regulasi terkait larangan minuman keras (miras) dan narkoba di Papua Barat Daya, karena dinilai berdampak besar terhadap meningkatnya kriminalitas dan kekerasan.
Perlindungan terhadap perempuan dan anak juga menjadi perhatian serius.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diminta menindaklanjuti kasus kekerasan seksual, membangun rumah aman (shelter), serta memperkuat layanan kesehatan dan pendampingan hukum bagi korban.
Penanganan Banjir dan Infrastruktur
Dalam aspek pembangunan, MRP meminta percepatan penanganan banjir di sejumlah wilayah serta peningkatan kualitas infrastruktur jalan provinsi dan kabupaten/kota.
Pengembangan homestay dan kampung wisata juga direkomendasikan sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat adat.
Menutup penyampaiannya, Vincentius Paulinus Baru menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang dihimpun merupakan suara masyarakat yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh Pemda demi terwujudnya pembangunan yang adil, berpihak, dan berkelanjutan di PBD.
Wagub Ahmad Nausrau mengapresiasi pelaksanaan Masa Sidang I dan penyerahan aspirasi oleh MRPBD kepada semua pihak termasuk Pemda.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum keberadaan MRP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 64 Tahun 2008 tentang Majelis Rakyat Papua.
Menurutnya, MRP memiliki peran strategis sebagai representasi kultural OAP dan sebagai mitra Pemerintah dalam mengawal pelaksanaan Otonomi Khusus.
“Penyerahan aspirasi ini bukan sekadar seremoni, tetapi ruang konstitusional untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai semangat Otsus,” pungkas Ahmad Nausrau.
KENN

























