Polresta Jayapura Kota Diduga Diskriminasi dan Rasisme, Pemicu Laka Lolos Jerat Hukum

Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Tersangka Derek Rumkabu Dihentikan

Rekonstruksi Lakalantas Tanjakan Pelni Argapura
Dalam proses rekonstruksi, pengendara roda dua atas nama Oktovianus Papilaya awal mengalami lakalantas karena menabrak mobil Super Kijang berwarna kuning dibagian kanan belakang yang dikemudikan Megawaty Takary saat mengerem secara mendadak / Foto : Kantor Hukum Gustaf Kawer

Koreri.com, Jayapura – Proses hukum perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Tanjakan Pelni – Argapura, pada 17 November 2025, pukul 09.00 WIT lalu yang menjerat tersangka Derek Rumkabu kembali menjadi sorotan publik.

Dugaan diskriminasi hingga rasisme muncul pasca proses hukum atas perkara tersebut karena menyimpang dari fakta kejadian yang sebenarnya.

Fakta baru menunjukkan bahwa Mobil Super Kijang berwarna kuning yang dikemudikan Megawaty Takary adalah pemicu pertama terjadinya lakalantas yang berujung korban atas nama Oktovianus Papilaya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi kejadian pada Sabtu (14/2/2026) lalu.

Fakta tersebut memperjelas kronologis kecelakaan dan menunjukkan adanya indikasi kekeliruan dalam penetapan tersangka.

Kuasa Hukum Tersangka, Gustaf R. Kawer, S.H., M.Si dalam keterangannya kepada Koreri.com, Sabtu (14/3/2026) mengungkapkan rekonstruksi yang dilaksanakan oleh Penyidik Kepolisian Resort Kota Jayapura menghadirkan sejumlah bukti dan petunjuk baru yang sebelumnya tidak terungkap secara utuh dalam proses penyidikan.

Rekonstruksi Lakalantas Tanjakan Pelni Argapura2
Akibat benturan pertama tersebut, korban kemudian terpental keluar jalur dan mengarah ke kendaraan Mitsubishi Triton merah yang dikemudikan oleh tersangka Derek Rumkabu / Foto : Kantor Hukum Gustaf Kawer

Berdasarkan hasil rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa korban meninggal dunia atas nama Oktovianus Papilaya sebelumnya mengalami kecelakaan awal dengan menabrak sebuah Mobil Super Kijang berwarna kuning dibagian kanan belakang.

Pengemudi atas nama Megawaty Takary menghentikan/mengerem kendaraannya secara mendadak hingga menyebabkan benturan awal dalam laka lantas tersebut.

Namun sang supir lolos dari proses hukum, sedangkan mobil Super Kijang Warna kuning telah dilakukan penyitaan.

Selanjutnya, akibat benturan pertama tersebut, korban terpental keluar jalur dan mengarah ke kendaraan Mitsubishi Triton yang dikemudikan oleh tersangka Derek Rumkabu.

Dalam posisi tersebut, korban menabrak bagian belakang kendaraan tersangka hingga akhirnya terjatuh di jalan.

Fakta yang terungkap dalam rekonstruksi secara jelas menunjukkan bahwa korban tidak dilindas oleh kendaraan tersangka Derek Rumkabu sebagaimana yang sebelumnya berkembang dalam narasi awal penyelidikan dan penyidikan Kepolisian Resort Kota Jayapura.

Selain itu, rekonstruksi juga memperlihatkan bahwa tersangka tidak melarikan diri dari lokasi kejadian. Sebaliknya, tersangka justru menunjukkan sikap kemanusiaan dengan:

Rekonstruksi Lakalantas Tanjakan Pelni Argapura3
Korban menabrak bagian belakang kendaraan Mitsubihi Triton yang dikendarai Tersangka Derek Rumkabu hingga akhirnya terjatuh di jalan / Foto : Kantor Hukum Gustaf Kawer

1. Segera meminggirkan kendaraannya setelah kejadian.

2. Membantu mengangkat korban ke pinggir jalan.

3. Memberikan pertolongan pertama bersama masyarakat yang ada di sekitar lokasi Lakalantas dengan membantu memberikan minum kepada korban.

4. Mengambil dan memasukkan jam tangan korban ke dalam bajunya agar tidak hilang.

5. Membantu mengangkat korban bersama masyarakat ke dalam kendaraan taksi.

Selanjutnya korban Oktovianus Papilaya dibawa oleh masyarakat yang turut menolong bersama sopir taksi menuju rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, namun kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit.

Berdasarkan fakta-fakta baru yang muncul dari rekonstruksi tersebut, terdapat indikasi kuat bahwa proses penetapan Derek Rumkabu sebagai tersangka perlu ditinjau kembali secara objektif dan transparan.

Situasi ini juga menimbulkan kekhawatiran publik mengenai adanya unsur diskriminasi dan rasisme dalam proses penegakan hukum, yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat Papua karena penyebab Lakalantas merupakan kelalaian korban sendiri atas nama Oktovianus Papilaya dan pengemudi Super Kijang atas nama Megawaty Takary yang mengerem secara tiba-tiba hingga memicu terjadinya kecelakaan.

Gustaf Kawer SH
Kuasa Hukum Tersangka Derek Rumkabu, Gustaf R. Kawer, S.H., M.Si / Foto : Kantor Hukum Gustaf Kawer

Sedangkan pertanggungjawaban pidananya dibebankan kepada Tersangka atas nama DEREK RUMKABU yang telah mengemudi sesuai jalurnya dan pada saat Lakalantas turut memberi pertolongan kepada Korban.

Untuk itu, demi menjamin prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan umum, kami mendesak:

1. Kapolresta Jayapura Kota untuk segera melakukan Gelar Perkara Khusus secara terbuka dan objektif berdasarkan fakta-fakta baru yang terungkap dalam rekonstruksi.

2. Kejaksaan Negeri Jayapura untuk melakukan penelitian kembali terhadap berkas perkara secara profesional dan independen.

3. Kapolresta Jayapura dan Kejaksaan Negeri Jayapura agar mempertimbangkan penghentian proses hukum terhadap Tersangka Derek Rumkabu karena fakta hukum menunjukkan bahwa tersangka bukan pihak yang menyebabkan kematian korban.

Penegakan hukum yang adil harus didasarkan pada fakta, bukti, dan prinsip non-diskriminasi, bukan pada asumsi atau tekanan tertentu.

Oleh karena itu, peninjauan kembali perkara ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa memandang latar belakang suku, ras, maupun identitas seseorang.

“Kami berharap aparat penegak hukum di Kota Jayapura dapat menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya.

RED