Koreri.com, Manokwari – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manokwari berhasil menyita sejumlah minuman keras tanpa ijin di wilayah hukumnya, kegiatan ini sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Miras tanpa ijin alias ilegal tersebut diamankan dalam razia yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari IPTU Dian Rana Alip Prabu Utama, S.Tr.K., S.I.K menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal, Senin (13/4/2026).
Petugas melakukan pemeriksaan di kios Marina Amban mengamankan 6 botol anggur api, 2 botol anggur merah, 1 botol Vodka frum besar, 2 kaleng bir bintang besar, 1 kaleng bir bintang kecil yang dijual tanpa ijin resmi.
Selanjutnya, di Kios Taman Ria Wosi berhasil mengamankan 10 botol Vodka Iceland, 4 botol captain Morgan, 15 kaleng bir hitam besar, 20 kaleng bir Singaraja besar, 18 kaleng bir angker, 14 botol korson, 12 botol anggur merah, 9 botol bir putih, 7 botol korson besar, 4 botol atlas, 7 botol bacardi, 18 botol anggur blackcurrant, 1 kaleng bir Heineken, 5 botol anggur gold, 4 botol anggur api, 7 kaleng bir angker besar yang dijual tanpa ijin resmi.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K.,M.H melalui Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari Iptu Dian Rana Alip Praba Utama mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas di masyarakat.
Razia miras juga menjadi langkah preventif kepolisian untuk menjaga situasi wilayah Manokwari tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan ini kami berupaya menekan peredaran minuman keras tanpa ijin yang berpotensi memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat,” jelas Kasat Narkoba.
Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga mendata identitas penjual serta memberikan pembinaan dan imbauan agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa ijin.
Polresta Manokwari mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengkonsumsi minuman keras tanpa ijin karena dapat melanggar peraturan daerah dan untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan ke call center 110 Polri apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal.
RED






























