Belakangan Ini Jadi Sorotan, BPJN Maluku Pertimbangkan Pengamanan JMP Ambon

BPJN Mal Pengaman JMP Ambon

Koreri.com, Ambon – Pemerintah melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku menegaskan bahwa aturan terkait penggunaan jembatan sudah disosialisasikan secara jelas, termasuk larangan berhenti bagi kendaraan serta larangan bagi pejalan kaki melintas di sepanjang jembatan.

Penegasan ini disampaikan merespon sikap abai yang ditunjukkan warga masyarakat saat melintas di Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon.

Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPJN Maluku, Abdul Hamid Payapo, menyampaikan bahwa rambu-rambu lalu lintas telah dipasang, namun masih sering diabaikan oleh masyarakat.

“Selama ini kita sudah melarang pejalan kaki dan kendaraan berhenti di sepanjang jembatan, bahkan rambu sudah dipasang. Tapi kenyataannya pelanggaran masih terus terjadi,” bebernya kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026).

Selain itu, perhatian juga tertuju pada meningkatnya berbagai peristiwa yang terjadi di kawasan JMP Ambon dalam beberapa waktu terakhir, yang menimbulkan kekhawatiran publik.

Kondisi ini dinilai memerlukan pendekatan serius, baik dari sisi pengawasan maupun kesadaran masyarakat.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama, serta tidak menjadikan kawasan jembatan sebagai tempat aktivitas yang berisiko.

Dengan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan Jembatan Merah Putih dapat kembali menjadi infrastruktur kebanggaan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna.

Pihak BPJN dalam minggu ini juga diundang pihak Polda Maluku untuk koordinasi bersama terkait pengamanan di JMP Ambon sehingga kemananan dan keselamatan pengguna jalan bisa terjamin dengan baik.

RLS