Koreri.com, Sorong- Kedisiplinan Inspektorat dalam hal memenuhi undangan tepat waktu mendapat apresiasi dari Pansus DPR Provinsi Papua Barat Daya, hal ini menunjukkan sikap proaktif dan kooperatif dalam penyampaian data dan informasi selama pelaksanaan RDP soal LKPJ Gubernur tahun 2025 lalu.
Ketua Pansus DPRP Papua Barat Daya Cartensz Malibela menegaskan bahwa Hal ini dipandang sebagai bentuk komitmen awal dalam membangun sinergi antara fungsi pengawasan internal pemerintah dengan fungsi pengawasan DPRP.
“Namun demikian komitmen itu tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk kinerja pengawasan yang nyata, terukur, dan berdampak langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan daerah,” tegas Malibela dalam keterangan persnya kepada wartawan di Sorong, Kamis (30/4/2026).
Pansus menilai bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Inspektorat masih belum berjalan secara maksimal.
Hal ini terlihat dari masih ditemukannya berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan di sejumlah OPD yang seharusnya dapat dicegah melalui pengawasan internal yang efektif.
Kondisi ini menunjukkan bahwa Inspektorat belum sepenuhnya menjalankan peran sebagai early warning system dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jika fungsi ini tidak diperkuat, maka potensi penyimpangan akan terus berulang tanpa adanya mekanisme pencegahan yang memadai.
Rekomendasi Pansus
1. Meningkatkan intensitas dan kualitas pengawasan secara menyeluruh berbasis risiko (riskbased audit).
2. Menambah dan meningkatkan kapasitas SDM pengawasan melalui kebijakan konkret dan
terencana.
3. Mempercepat penguatan kelembagaan APIP dan TPTGR sebagai instrumen utama
pengawasan.
4. Mempercepat penetapan dan penguatan jabatan fungsional auditor.
5. Membangun sinergi pengawasan yang kuat antara DPRP dan Inspektorat.
6. Mengoptimalkan pengelolaan anggaran agar tidak menyisakan SiLPA yang signifikan.
KENN






























