DLHP Ambon Klarifikasi Soal Keterlambatan Upah Buruh Sampah

Apriesz Gaspersz DLHP Kota Ambon
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) Kota Ambon Apries Gaspersz menegaskan keterlambatan pembayaran upah buruh sampah di wilayah itu bukan karena unsur kesengajaan, melainkan dipengaruhi libur nasional pada 1 hingga 3 Mei 2026 serta kendala administrasi perbankan.

Penegasan itu disampaikan menyusul pemberitaan salah satu media online terkait aksi mogok kerja yang dilakukan buruh sampah pada Kamis (7/5/2026).

“Kami tidak pernah berniat menghambat pembayaran upah buruh. Keterlambatan ini terjadi karena bertepatan dengan hari libur dan proses administrasi,” ujar Gaspersz di Ambon, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, informasi yang menyebut buruh tidak menerima upah selama sepekan dinilai tidak dikroscek secara menyeluruh sebelum dipublikasikan.

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran juga dialami Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah daerah setempat.

“Pegawai negeri juga baru menerima pembayaran pada tanggal 5 dan 6 Mei. Jadi ini murni persoalan teknis administrasi,” imbuhnya.

Selain faktor libur panjang, DLHP juga menghadapi kendala teknis dalam proses transfer pembayaran. Dua rekening penerima diketahui telah kadaluwarsa sehingga mempengaruhi sistem transfer kolektif.

“Karena sistem pembayaran dilakukan secara kolektif, maka ketika ada rekening bermasalah prosesnya ikut tertahan dan perlu penyesuaian kembali,” jelasnya.

Meski demikian, pihak DLHP memastikan seluruh hak buruh tetap diproses dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Gaspersz berharap persoalan serupa tidak lagi menjadi polemik di ruang publik tanpa konfirmasi yang utuh, sebab keterlambatan tersebut terjadi bukan karena kelalaian ataupun kesengajaan dari pihak dinas.

JFL