Koreri.com, Sorong – Sebanyak 2.025 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kampung atau Kelurahan di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD) diresmikan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.
Posbankum itu terbagi atas 970 di Provinsi Papua Barat dan 1.055 di Provinsi PBD serta 6 Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
Peresmian yang dirangkai dengan pembukaan pelatihan bagi Paralegal se-Papua Barat dan PBD digelar di Raja Ampat Ballroom Aston Sorong, Kota Sorong, Senin (18/5/2026).
Menkum Supratman Andi mengatakan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan bertujuan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat dari tingkat kampung dan kelurahan.
Pelayanan bantuan hukum tersebut diberikan secara gratis untuk memudahkan masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum dan penyelesaian sengketa, mengatasi tantangan geografis, serta menjamin hak konstitusional warga kurang mampu di wilayah tersebut.
“Sebenarnya Posbankum di Papua bukan hal baru karena ini merupakan salah satu bentuk kearifan lokal di Papua dalam menyelesaikan sengketa-sengketa di dalam komunitas masyarakat adat maupun lintas masyarakat adat yang lain. Itu sudah ada mekanismenya sendiri,” ujarnya saat memberikan keterangan pers.

“Sehingga mekanisme dalam penyelesaian masalah atau konflik di Papua diharapkan dapat melalui hukum adat dengan pendekatan restorasi justice,” harap Menkum.
Namun demikian jika penyelesaian tersebut harus berujung di pengadilan maka sarana Posbankum dijadikan tempat konsultasi dan sebagai wadah rujukan yang melibatkan organisasi atau lembaga Bantuan hukum (LBH).
Saat ini telah ada 6 LBH di PBD yang telah mendapatkan bantuan dan diberikan kewenangan secara khusus dari Kementrian untuk membantu menyelesaikan masalah dalam masyarakat di Papua Barat dan PBD.
Pelaksana Posbankum Kelurahan dioperasikan oleh Paralegal yang bersertifikat yang berasal dari unsur masyarakat atau Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dan dibentuk melalui Keputusan Kepala Desa atau Lurah bekerja sama dengan Kementerian Hukum.
Peresmian Posbankum kelurahan menjadi salah satu wujud tanggungjawab Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan Hukum bagi seluruh rakyat Indonesia yang semakin cepat, mudah dan akuntabel.
ZAN
























