Koreri.com, Timika — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika bersama PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah dan instansi teknis lainnya menerapkan sistem ganjil genap untuk pengisian BBM subsidi jenis Biosolar di SPBU.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat bersama yang digelar di Kantor Disperindag Mimika, Papua Tengah, Senin (20/7/2026), sebagai langkah strategis mengatasi antrean panjang kendaraan di SPBU.
Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriana, menjelaskan bahwa sistem ganjil genap akan mulai diberlakukan pada Agustus 2026, dengan tahap awal berupa sosialisasi kepada masyarakat melalui media dan imbauan langsung di SPBU.
“Mulai Agustus kita terapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang mengisi Biosolar. Ini upaya untuk mengurai antrean panjang di SPBU,” ujar Kadis Sabelina Fitriana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2026).
Dalam skema tersebut, kendaraan hanya diperbolehkan mengisi BBM sesuai dengan tanggal dan nomor polisi.
Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang dilayani, begitu pula sebaliknya untuk tanggal genap.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengembalikan kuota pengisian BBM subsidi sesuai Instruksi Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2026.
Untuk kendaraan truk, misalnya, kuota pengisian kembali menjadi maksimal 80 liter, setelah sebelumnya sempat diturunkan menjadi 65 liter akibat keterbatasan pasokan.
Meski demikian, Sabelina mengungkapkan bahwa secara nasional terjadi penurunan kuota BBM subsidi.
Untuk Biosolar, terjadi penurunan sekitar 4 persen dari total 7,8 juta liter per tahun. Sementara itu, Pertalite turun sekitar 14 persen dan minyak tanah mengalami penurunan hingga 12 persen.
“Kondisi ini menuntut kita semua untuk lebih hemat energi. Karena itu, pengaturan distribusi BBM subsidi menjadi sangat penting,” jelasnya.
Pemkab Mimika juga menyoroti dugaan adanya pratik Penimbunan dan penjualan ilegal yang merugikan masyarakat lain yang tidak mendapatkan BBM bersubsidi,
Disperindag menghimbau pembelian harus di SPBU bukan di tempat-tempat yang tidak berizin.
“Penjualan BBM eceran di pinggir jalan itu ilegal. Kami tidak pernah memberikan rekomendasi. Kalau ada pelanggaran, tidak menutup kemungkinan izin SPBU bisa dicabut,” tegas Sabelina.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Disperindag bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan ketat, termasuk inspeksi mendadak (sidak) serta penempatan petugas di sejumlah SPBU rawan antrean seperti di SP2 dan Nawaripi.
Selain itu, penggunaan barcode untuk BBM subsidi tetap diberlakukan guna mencegah penyalahgunaan, termasuk praktik pengisian berulang dengan kendaraan yang sama atau modifikasi tangki.
Pemerintah daerah juga telah mengusulkan penambahan kuota BBM ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), meski hingga triwulan ketiga peningkatannya dinilai belum signifikan.
Di sisi lain, keterbatasan jumlah SPBU di Mimika—yang saat ini hanya berjumlah enam unit—menjadi salah satu faktor penyebab antrean panjang.
Pemerintah berharap adanya penambahan SPBU ke depan dapat membantu memperbaiki distribusi BBM.
“Harapan kami, masyarakat bisa menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai aturan. Dengan sistem ganjil genap ini, kita ingin distribusi lebih adil dan antrean bisa berkurang,” pungkasnya.
EHO


























