Teman Hugel Istri Pengusaha Emas Jadi Tersangka Pembunuhan di Holtekam

MM Tersangka Pembunuhan Pengusaha emas
Tersangka Mahdi Mehrban, Warga Negara Afganistan saat di depan rutan Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021) / Foto: Seo Balubun

Koreri.com, Jayapura – Penyidik Polresta Jayapura akhirnya menetapkan Mahdi Mehrban, warga negara Afganistan jadi tersangka pembunuhan pengusaha emas, Nasrusdin alias Acik (44) di holtekam, Jalan Balai Km 9 Muara Tami kota Jayapura, sekitar pukul 21.30 WIT, Senin (28/6/2021) lalu.

Kapolresta Jayapura, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, mengatakan Mahdi Merhban ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.

Menurutnya, kasus pembunuhan pengusaha emas di Holtekam sudah dinaikkan menjadi penyidikan dari penyelidikan, dengan telah memeriksa 5 orang saksi.

Ke 5 saksi yang diperiksa diantaranya pelapor yaitu kakak almarhum (A), SH selaku saksi yang pertama kali menolong korban, JM saksi mengetahui kendaraan yang digunakan pelaku MM, VLH alias C istri korban, dan S teman dekat dari istri korban.

“Dari hasil pemeriksaan para saksi, Mahdi Merhban, Warga Negara Asing (WNA) Afganistan, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Gustav Urbinas, dalam keterangan persnya, di halaman kantor Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021).

Motif pembunuhan korban karena adanya hubungan gelap (Hugel) antara tersangka MM dengan istri korban berinisial VLH alias C sejak awal 2021.

“Tersangka Mahdi Merhban ditangkap di Bandara Sentani pada Sabtu (3/7/2021) lalu saat hendak terbang ke Makassar,” ujar Kapolresta.

MM diancam hukuman premir Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama 20 tahun. Dengan Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain MM, pihak penyidik Polresta Jayapura Kota juga telah melakukan penangkapan terhadap VLH istri korban alias C di Sulawesi Selatan.

“Istri korban saat ini dalam perjalanan dan akan tiba di Polresta, kita akan sangkakan juga terhadap konspirasi pembunuhan berencana,” katanya.

Terkait kasus ini, pihak Polresta Jayapura Kota juga akan melayangkan surat pemberitahuan kepada kedutaan besar Afganistan di Jakarta dan menyurat ke Imigrasi Jayapura untuk permintaan bantuan pemeriksaan dokumen.

Barang bukti yang sudah diamankan, yakni kendaraan Honda Jazz warna merah, DS 1675 KIA, dan kendaraan yang diduga digunakan oleh pelaku Avanza, sepatu yang terdapat bercak darah, masker yang terdapat bercak darah dan beberapa barang bukti lainnya, rinci Urbinas.

Sebelumnya diberitakan, telah terjadi kasus penganiayaan dan pencurian yang menyebabkan seorang warga Arso II (dua) Kabupaten Keerom bernama Nasruddin  meninggal dunia di jalan Hanurata Holtekam Balai Distrik Muaratami, Kota Jayapura.

Berdasarkan keterangan VLH, saat itu Nasruddin bersama VLH menggunakan mobil honda jazz dari arah Jayapura tujuan Arso II (dua) melewati jalan Kampung Holtekam dan saat itu saksi sedang tertidur.

Tiba-tiba VLH bangun melihat korban sudah diancam oleh para pelaku yang berjumlah 4 orang menggunakan senjata tajam, VLH dan Korban disuruh keluar dan dimintai barang-barang berharga, namun korban menolak.

Selanjutnya korban dianiaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan VLH terkena luka di bagian tangan sebelah kanan dan para pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat dengan membawa lari tas milik VLH.

VER