Mau Buat SIM? Simak Rangkuman Selengkapnya

IMG 20211011 WA0003
Permohonan Pembuatan SIM di Satlantas Polres Manokwari.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari – Surat Ijin Mengemudi (SIM) menurut Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan dan jalan (LLAJ) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Posisi SIM terhitung wajib untuk dimiliki bagi Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang sudah bisa mengendarai mobil atau motor.

Tanpa adanya SIM maka pengendera bisa ditilang, inilah mengapa SIM wajib dimiliki.

Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan Ohoimas, S.H mengajak masyarakat untuk mengenal SIM lebih jauh dan berikut rangkuman selengkapnya.

“Apa itu SIM? Seperti yang sudah dijelaskan di atas, SIM adalah sebuah akronim dari Surat Izin Mengemudi dan digunakan sebagai bukti registrasi serta identifikasi seseorang oleh Polri. Mengapa dibutuhkan SIM? Tentunya agar menjadi pemberitahuan secara tertulis dan tercatat bahwa individu pemilik SIM tersebut telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta mampu membawa kendaraan bermotor sekaligus mematuhi aturan di jalan,” jelas Kasat Lantas melalui siaran persnya yang diterima media ini, Senin (11/10/2021)

Dijelaskan IPTU Subhan bahwa sudah pasti setiap orang yang ingin membawa mobil atau motor sendiri harus memiliki SIM. Tanpa adanya SIM, maka melanggar peraturan yang tertulis di Pasal 77 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Selain SIM, sebenarnya ada satu jenis surat yang wajib dibawa juga saat mengendarai mobil yaitu STNK. Keduanya menjadi satu kesatuan yang wajib dimiliki. Ketika pengemudi melanggar peraturan di jalan lalu diminta memberikan SIM dan STNK, maka dua surat tersebut wajib diberikan. Tanpa salah satu dari surat tersebut, maka sudah terbukti melanggar peraturan karena tidak membawanya.

“SIM sendiri diklasifikasikan dalam tiga jenis, yakni SIM A, B, dan C. Namun seiring berjalannya waktu, mulai ada perubahan yang dilakukan agar bisa mengikuti perkembangan zaman. Sekarang sudah ada SIM D dengan golongan D2 khusus penyandang disabilitas roda empat,” ujarnya.

Jenis-Jenis SIM Perseorangan dan Umum. Untuk SIM Perseorangan terdiri dari SIM A untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat kurang dari 3.500 kg, SIM B1 untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg.

Sedangkan SIM B2 untuk pengendara kendaraan alat berat, penarik, atau bermotor, dengan kereta tempelan atau gandengan bersifat perseorangan serta memiliki berat sesuai aturan/tidak lebih dari 1.000 kg, SIM C untuk pengendara sepeda motor. SIM D untuk pengendara kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas

Lalu ada SIM Umum yang terdiri dari SIM A Umum untuk pengendara kendaraan bermotor umum dan barang dengan berat kurang dari 3.500 kg, SIM B1 Umum: untuk pengendara mobil penumpang dan barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kg, SIM B2 Umum untuk pengendara kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang memiliki kereta tempelan/gandengan dengan berat sesuai aturan/tidak lebih dari 1.000 kg.

“Untuk mendapatkan SIM seorang pemohon harus melewati rangkaian ujian yaitu ujian Teori dan Praktek serta di wajibkan untuk lulus sesuai standar penilaian yang telah di tentukan. Jam pelayanan SIM di satpas Polres manokwari di mulai dari pukul 08.30 s/d 13.00 WIT Dengan hari layanan dari senin sampai sabtu,” tambah IPTU Subhan Ohoimas.

KENN