Koreri.com, Manokwari- Kuasa Hukum tersangka korupsi berinisial MB, Zainudin Patta, S.H minta penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengungkap aktor utama dari kasus dugaan korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat, yang merugikan negara lebih dari satu milyar rupiah.
“Ada kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan klien kami sebagai tersangka. Setelah melakukan audiensi langsung dengan beliau, kami menganggap penetapannya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi, mencari kambing hitam. Sedangkan aktor utamanya, yakni Kepala Dinas Perumahan, Bendahara, Konsultan Pengawas, Leo Saragih selaku Dirut PT Trimese, Haji Bambang selaku kontraktor yang disubkon-kan oleh Leo Saragih ini masih bebas berkeliaran,” ungkap Advokad Zainudin Patta,S.H usai bertemu kliennya di Lapas Klas II B Manokwari, Rabu (17/11/2021).
Advokad muda ini mempertanyakan alat bukti yang dipergunakan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk menetapkan kliennya sebagai Tersangka.
“Menurut klien kami, dia tidak mengetahui dokumen yang dijadikan alat bukti, tentang bagi hasil, tentang dua dokumen saya mensubkon-kan. Dia tidak tanda tangan, dia tidak tahu tentang dokumen yang dipergunakan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi sebagai dua bukti awal untuk menetapkannya sebagai tersangka. Ini kan lucu,” tegasnya.
Menurut Zainudin, bahwa fakta yang terungkap merupakan cukup bukti bagi mereka untuk melayangkan surat baik ke Kejaksaan Tinggi dan juga ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
“Kami akan melayangkan surat keberatan, selain langkah hukum litigasi ke Kejaksaan Agung RI, yang akan kami tembuskan ke instansi-instansi terkait, selain langkah-langkah litigasi sebagai bentuk protes. Faktanya di dalam kontrak pengerjaan Kantor Dinas Perumahan Tahap III, tahun 2017, tidak ada tanda tangan klien kami di dalamnya. Yang ada itu Kepala Dinas Perumahan, sebagai kuasa pengguna anggaran, Pihak Ketiga dalam hal ini PT Trimese, Pak Leo Saragih yang memberikan kuasa kepada Haji Bambang, kemudian konsultan pengawas, Bendahara Dinas Perumahan,” pungkasnya.
“Selain itu mereka yang menjadi aktor utama yang mengerjakan juga tiba-tiba menghilang keluar dari Manokwari. Kenapa klien kami yang jadi kambing hitam? Sedangkan aliran dana jelas, dari proyek itu kan pasti jatuh ke PT Trimese (Leo Saragih) dan juga Haji Bambang selaku pengerja proyek. Kami juga akan mengadukan ke BPK perihal ini. Kita buka semua biar jelas,” pungkas Zainudin, advokat muda yang sedang naik daun di Manokwari ini.
RED
























