Koreri.com, Jayapura – Memasuki bulan Desember, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd meminta kepada masyarakat tidak membunyikan meriam kalengan.
Lantaran hal itu telah melanggar aturan yang mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga.
“Apabila ada masyarakat merasa terganggu maka pihak kepolisian mau tidak mau merespon dan membubarkan, maupun menangkap,” tegasnya, Selasa (23/11/2021) siang.
Secara umum bunyi-bunyian yang mengganggu dan meresahkan orang lain kata Kapolresta itu melanggar aturan Hukum yang sudah tercantum di KUHP.
Kapolresta pun menegaskan dalam waktu dekat Pemerintah Kota Jayapura sudah menyiapkan instruksi untuk segera dikeluarkan larangan bunyi-bunyian karena akan memasuki bulan Desember, bulan penuh kasih untuk lebih banyak ibadah.
Ia pun menghimbau kepada lapisan masyarakat khususnya anak muda untuk membantu menjaga ketertiban dan tidak mengganggu ketentraman orang lain dengan membunyikan meriam kaleng.
SEO