as
as
as

DPRD Biak Gelar Paripurna Raperda APBD 2022 – Non APBD 2021

Ketua DPRD Biak Paripurna Raperda APBD 2020

Koreri.com, Biak – Ketua DPRD Biak Numfor Milka Rumaropen didampingi wakilnya Adrianus Mambobo dan Anetha Kbarek membuka secara resmi Rapat Paripurna I Masa Sidang I Tahun Sidang 2021 Tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda Non APBD 2021.

Paripurna berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Biak Numfor, Kamis (2/12/2021).

as

Ketua Dewan Milka Rumaropen dalam sambutannya menyampaikan, paripurna kali ini dalam rangka mendengarkan pidato Bupati tentang Nota Pengantar tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 dan Non APBD Tahun 2021.

“Penyampaian dan pembahasan  Raperda tentang APBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003, Pasal 20, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama, dan Pengambilan keputusan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Raperda dilakukan paling lama 1 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan,” urainya.

Dikatakan, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran yang disusun dengan pendekatan kinerja yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan.

“Proses penganggaran mencakup seluruh rangkaian kegiatan, dimulai dari perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. Pemerintah sebagai Eksekutif  dalam rangkaian ini merupakan pihak yang memulai sebuah rancangan untuk dibahas dan disetujui oleh DPRD sebagai legislator setelah itu baru dilaksanakan,” urainya.

Lebih lanjut, jelas Ketua, dalam merencanakan pengalokasian penganggaran belanja perlu dipahami bahwa belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam rangka untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan umum.

Dalam penyusunan APBD TA 2022 ini sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2022 agar mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya meliputi, dukungan program pemulihan ekonomi daerah terkait dengan percepatan penyediaan sarana, prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan layanan publik, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Pembahasan materi persidangan ini berada dalam kurun waktu yang relatif singkat, namun saya meminta perhatian kita semua terutama bagi anggota dewan terhormat agar dapat memperhatikan dengan sungguh – sungguh pokok – pokok kebijakan penyusunan APBD terkait denggan pendapatan daerah baik yang berasal dari PAD, dana perimbangan maupun lain – lain pendapatan daerah yang sah. Demikian pula belanja daerah baik menyangkut belanja tidak langsung serta pembiayaan daerah agar betul – betul diarahkan dan disusun berdasarkan pendekatan kinerja yang berorientasi pada hasil dan bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan alokasi dana. Saya meminta perhatian kita agar belanja daerah sedapat mungkin lebih diarahkan untuk menjawab kebutuhan – kebutuhan dasar masyarakat yang selama ini menjadi harapan dan prioritas masyarakat,” pintanya.

Ketua berharap kiranya dalam pembahasan Raperda tentang APBD TA 2022, timbul komitmen yang sungguh-sungguh, dari pihak Pemerintah daerah dan DPRD untuk melalui persidangan ini lebih mengarahkan belanja daerah bagi kepentingan pelayanan yang pro rakyat.

Disamping Materi Persidangan tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2022, pada masa sidang ini pun akan di bahas Raperda Non APBD yang terdiri dari Review Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Biak Numfor dan Rancangan Peraturan Daerah Non Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2021.

Dengan mempertimbangkan bahwa sesungguhnya dibutuhkan Peraturan Daerah Non Anggaran sebagai instrumen kebijakan fiskal daerah untuk menggerakkan sektor unggulan daerah yang berpotensi memberikan kontribusi pendapatan daerah.

Walaupun demikian, Ketua meminta agar dalam pembahasan materi sidang agar dapat memperhatikan secara sungguh – sungguh prinsip dasar dalam pembahasan dan penetapan sebuah peraturan daerah yakni harus betul – betul mempertimbangkan asas filosofinya bahwa peraturan daerah itu, memang merupakan kebutuhan daerah dan tidak akan menimbulkan pertentangan ditengah – tengah masyarakat.

Kemudian, asas sosiologis bahwa Perda yang dihasilkan akan mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat dan aspek hukum bahwa Perda itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi kedudukannya.

“Sebelum mengakhiri sambutan ini, perkenankan saya atas nama Pimpinan dan segenap anggota Dewan terhormat menyampaikan terima kasih kepada Bupati, Sekretaris Daerah beserta seluruh jajarannya yang telah menyiapkan materi Raperda APBD TA. 2022 dan Raperda Non APBD Tahun 2021 untuk dibahas  dalam sidang ini,” ucapnya.

Juga ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan daerah, TNI/POLRI yang berkenan hadir, kepada seluruh komponen masyarakat yang selama ini turut memberikan kontribusinya, baik dalam bentuk saran usul, pendapat baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Dewan terhadap berbagai kebijakan pembangunan  serta mampu menciptakan rasa kedamaian, suka cita di daerah ini sehingga komitmen, semangat untuk menjadikan Biak Numfor sebagai Daerah Zona Damai tetap terpelihara baik hingga saat ini.

HDK

as