Kapolresta : Tidak Dapat Ijin, Seruan Aksi Tanggal 8 Maret Ditindak Tegas

WhatsApp Image 2022 03 06 at 13.22.20
Kapolresta Jayapura Kombes Pol Gustaf Urbinas,S.I.K.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Jayapura– Adanya seruan aksi dari Solidaritas Mahasiswa bersama Rakyat Papua yang akan turun jalan (long march) ke Kantor DPR Provinsi Papua akan ditindak tegas oleh aparat Kepolisian lantaran tidak mempunyai ijin.

Hal tersebut di ungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (6/3/2022).

“Kami akan melakukan tindakan tegas, apabila aksi pada hari selasa tanggal 8 maret mendatang tetap dilakukan dengan cara turun jalan atau long march karena dapat mengganggu ketertiban umum dan juga saat ini masih situasi pandemi covid-19, ” tegas Kapolresta Jayapura melalui siaran persnya.

Lebih lanjut dikatakan Kapolresta bahwa selama pandemi covid-19, aksi demo yang melibatkan banyak orang tidak diijinkan sesuai dengan Instruksi Walikota Jayapura Nomor 2 Tahun 2022 tentang peningkatan langkah pencegahan dan penanggulangan corona virus disease (covid-19) di wilayah Kota Jayapura.

“Apabila aksi tersebut tetap dipaksakan untuk dilakukan, maka ratusan personil aparat gabungan TNI-Polri disiagakan untuk melakukan tindakan tegas, selama masa pandemi, aksi demo hanya bisa dilakukan secara audiens dan peserta terbatas, bukan dengan cara turun jalan ataupun long march serta melibatkan banyak orang, ” cetusnya.

Dihimbau kepada masyarakat Kota Jayapura dan sekitarnya tidak usah ikut terprovokasi dengan aksi seruan tersebut demi menjaga kota tercinta tetap aman kondusif dan lakukan aktivitas seperti biasa karena aparat Kepolisian maupun TNI akan menjamin keamanan kota jayapura.

Kombes Pol. Gustav Urbinas menambahkan terkait beredarnya isu yang beredar di media sosial adanya kelompok yang akan melumpuhkan kota Jayapura masih dalam penyelidikan dan pihaknya telah melakukan langkah-langkah antisipasi.

Diharapkan masyarakat untuk tetap tenang, tidak usah panik dan apabila masyarakat mendapat informasi sekecil apapun dapat dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat sehingga pihaknya dapat melakukan tindakan kepolisian dengan terukur.

RLS