Koreri.com, Biak – Aksi pejambretan kembali terjadi di Kampung Baru tepatnya di depan toko Selaras Biak.
Dalam waktu kurang dari 10 jam, pelaku jambret berinisial DY (21) berhasil dibekuk tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Biak Numfor, Kamis (7/4/2022).
Kapolres AKBP Adi Tri Widiyanto, SH., S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander Tengbunan, S.Tr.K., MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, kejadian berawal sekitar pukul 07.20 Wit, Rabu (6/4/2022).
Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motornya dan kebetulan menaruh sebuah tas kecil di dasbor motor. Tiba-tiba pelaku yang juga menggunakan sepeda motor memepet korban kemudian menjambret tas yang berisikan Handphone dan sejumlah barang berharga lainnya milik korban.
“Setelah berhasil mengambil tas korban, pelaku langsung melarikan diri,” urai Kasat.
Sesaat setelah kejadian itu, korban langsung menuju Polres Biak Numfor melaporkan kasus jambret yang dialaminya.
“Dengan dasar laporan korban, kami langsung merespon dengan menurunkan tim opsnal untuk segera melakukan penyelidikan, dan atas informasi yang didapatkan akhirnya pelaku berhasil diketahui keberadaannya dan langsung dilakukan penangkapan, “terang Kasat Reskrim.
Kasat menambahkan, pelaku dibekuk di kawasan Pondok Indah sekitar pukul 14.30 Wit.
Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna merah, satu buah KTP, satu buah kartu BPJS, 2 anak kunci kios, uang tunai Rp250 ribu dan Handphone warna merah.
“Akibat kejadian tersebut, diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar lima juta rupiah, dan saat ini pelaku sementara diamankan di Rutan Polres Biak Numfor, untuk kepentingan penyidikan, “pungkas IPTU Alexander.
HDK
























