Koreri.com,Manokwari– Sebanyak 11 partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) periode 2019-2024.
Penyerahan anggaran sebesar Rp 4.716 per suara sah , jumlah dana bantuan pembinaan partai politik tahun 2022 meningkat dibanding tahun 2021 dimana hanya Rp 2.946 per suara sah.
Secara keseluruhan juga terjadi peningkatan terhadap hibah bantuan dana keuangan Parpol di tahun 2022 menjadi Rp2.663.678.128 dibanding tahun 2021 yang hanya Rp1.663.821.258.
Kepala kesbangpol Provinsi Papua Barat Dr Hj Baesara Wael,S.Sos.,M.H sebagai ketua verifikasi dalam laporannya mengatakan telah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 78 Tahun 2020, Bantuan Keuangan Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan Pendidikan Politik bagi anggota Partai Politik dan Masyarakat.
“Dapat juga digunakan untuk Operasional Sekretariat Partai Politik, Sosialisasi dan Edukasi Kebijakan Protokol Kesehatan Penanganan Pandemi COVID-19,” ucap Baesara Wael saat di Ballroom Aston Niu Manokwari, Selasa (12/7/2022).
Hadir dalam pertemuan tersebut pimpinan partai politik yang menandatangani berita acara penyerahan dana bantuan disaksikan Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw,M.Si.
Perolehan tertinggi DPD Partai Golkar dengan 100.523 suara mendapatkan Rp 474.124.792 selanjutnya DPW Partai NasDem dengan 89.827 suara mendapatkan Rp 423.679.824.
Sementara itu, DPD PDI Perjuangan memperoleh 81.662 suara mendapatkan Rp 385.168.662, Partai Demokrat 71.728 suara Rp 338.313.719, DPD Gerindra 45.759 suara Rp 215. 827.814.
Selanjutnya, DPD Partai Hanura 36.106 suara Rp170. 298.281, DPW Partai Amanat Nasional (PAN) 36.195 suara Rp166.001.440, DPD PKPI 29.554 suara Rp139.394.987, DPW Perindo 27.006 suara Rp127.377.039, DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 25.618 suara Rp120.830.371 dan DPW Partai kebangkitan bangsa (PKB) 21.765 suara mendapat Rp 102. 657.234.
Penjabat Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw,M.Si mengatakan bantuan tersebut diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD yang diperhitungkan melalui suara sah hasil pemilu 2019.
Paulus berpesan, pendanaan bantuan keuangan Parpol yang bersumber dari hibah APBD Papua Barat tersebut wajib dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Kepada pengurus partai politik terkait dengan penerimaan penggunaan dan pelaporan, Batas waktu penyerahan bukti laporan penggunaan anggaran paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Januari 2023,” kata Waterpauw.
Partai politik akan diberikan sanksi jika pada 31 Januari 2023 belum menyampaikan laporan penggunaan anggaran tersebut berupa penundaan penyerahan bantuan dana Parpol di tahun berikutnya.
KENN


























