Koreri.com, Jayapura – Forum Pemilik hak Sulung (FPHS) Tsingwarop kembali bersuara keras atas proses kepemilikan saham 4 persen masyarakat adat korban permanen pertambangan PT. Freeport Indonesia.
Dalam hal ini, berkaitan dengan keberadaan PT. Papua Divestasi Mandiri.
Bahkan FPHS Tsingwarop meminta Presiden RI Joko Widodo untuk turun tangan langsung memfinalisasi kepemilikan saham tersebut kepada pihak yang berhak untuk itu.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua FPHS Tsingwarop Yafet Beanal menyusul indikasi Bupati Eltinus Omaleng dan OPD Mimika yang terus bermanuver dalam urusan soal PT. Papua Divestasi Mandiri.
Baca juga : Ini Sebab FPHS Tsingwarop Segel Ruang Kerja Bupati Mimika
“Bupati dan OPD Mimika terus saja berupaya untuk tidak mentaati bahkan malah melanggar 5 poin kesepakatan yang ditandatangani para pihak saat mediasi di Kantor Pusat Ombudsman RI pada 15 Desember 2021 lalu,” bebernya kepada Koreri.com, Kamis (21/7/2022).
Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Mimika yang diwakili Asisten 1 Syahrial dan FPHS Tsingwarop yang diwakili Yafet Beanal telah menandatangani kesepakatan usai melakukan mediasi bertempat di Kantor Pusat Ombudsman RI pada 15 Desember 2021 lalu.
Penandatanganan 5 pokok kesepakatan oleh para pihak di saksikan langsung pimpinan Ombudsman RI Jakarta dan Perwakilan Provinsi Papua.
Baca juga : FPHS: Saham 4 Persen Hak Masyarakat Korban Permanen Bukan Milik Gubernur Enembe Atau Bupati Omaleng
“Jadi, jangan coba-coba untuk melakukan maladministrasi dengan keluar dari 5 poin kesepakatan hasil mediasi di Kantor Pusat Ombusmen RI tanggal 15 Desember 2021 bersama para pihak,” tegasnya mengingatkan.
Pemda Mimika, tegas Beanal, harus taat hukum dan taat administrasi.
“Jangan buat seperti institusi kampung atau primitif yang tidak mengenal aturan,” kecamnya.
Beanal pun mendesak negara harus hadir untuk menegakkan aturan.
“Jangan membiarkan segala intrik politik yang mengabaikan hukum, mengabaikan administrasi oleh oknum atau pihak-pihak lalu menjadikan seperti negara kecil yang ada. Atau menganggap Mimika ini menjadi milik pribadi saja,” bebernya.

Baca juga : FPHS Desak 4 Persen Saham Milik Masyarakat Adat Diakomodir Dalam Perdasi dan Akta Notaris
Pihaknya juga minta hak atas saham 4 persen milik masyarakat adat ini dibuat dalam sebuah Keputusan Presiden dan diberikan langsung tanpa melalui Pemerintah Daerah.
“Karena terbukti bahwa Pemerintah daerah tidak mampu menangani persoalan pembagian saham 10 persen ini. Bahkan intrik politiknya sangat tinggi sekali,” tukasnya.
Adapun 5 poin kesepakatan sebagai berikut :
- Para pihak sepakat mempercepat pengesahan kepengurusan dan efektivitas PT Divestasi Papua Mandiri untuk menerima dan mengelola dana bagi hasil divestasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri terutama yang menjadi bagian Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, Masyarakat Pemilik Hal Ulayat dan terkena dampak permanen.
- Para pihak secara bersama-sama menyampaikan kesepakatan sebagaimana angka 1 di atas, kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk ditindaklanjuti.
- Setelah PT Papua Divestasi Mandiri efektif berdiri sebagaimana angka 1, maka paling lambat dalam waktu 14 hari kerja, Pemerintah Kabupaten Mimika membentuk Panitia penyusunan program dan kegiatan pemanfaatan hasil divestasi saham bagi Masyarakat Pemilik Hak Ulayat dan yang terkena dampak permanen dengan keterlibatan Masyarakat Pemilik Hak Ulayat dan yang terkena dampak permanen.
- Pelapor meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika mengakomodir keterwakilan Masyarakat Pemilik Hak Ulayat dan yang terkena dampak permanen (Forum Pemilik Hak Sulung) dalam urusan kepengurusan PT. Papua Divestasi Mandiri.
- Para pihak sepakat untuk membuka komunikasi yang efektif dan tidak melakukan hal-hal yang kontra produktif.
VER































