Koreri.com, Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kini tengah mendalami kasus dugaan korupsi di Kabupaten Boven Digoel.
Penyidik Kejati Papua kini mendalami dugaan korupsi di perusahaan daerah (PD) Boven Digoel Sejahtera senilai Rp2,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo membenarkan itu.
Dikatakan, kasus korupsi tersebut diduga kuat ada keterlibatan Bupati Boven Digoel.
Baca Juga: Apa Kabar Kasus Dugaan Tipikor Asrama Mahasiswa Bintuni di Sorong?
“Jadi, uang tersebut dikeluarkan sesuai permintaan Bupati Boven Digoel berinisial HY pada tahun 2021 akhir dan awal tahun 2022. Pada Desember 2021, HY kemudian memberikan disposisi kepada Dirut PD Boven Digoel Sejahtera untuk mengeluarkan uang senilai Rp2 miliar,” urainya.
Kemudian pada Februari 2022, HY kembali mengambil Rp1 Miliar melalui diposisi Bupati.
“Uang 2 miliar itu dipergunakan untuk persiapan Natal, sementara Rp1 M dipergunakan untuk perjalanan dinas bupati,” ujar Niko dalam rilisnya, Senin (25/7/2022).
Kajati menerangkan dari total Rp 3 miliar yang dipergunakan Bupati HY, hanya Rp 100 juta yang dikembalikan kepada kas BUMN PD Boven Digoel Sejahtera.
Baca Juga: Soal Kasus Tipikor ATK, Kejaksaan Tak Henti Kejar BPK-RI
“Jadi 2,9 miliar belum ada laporan pertanggungjawabkan dari HY yang seharusnya sudah dikembalikan ke kas daerah,” bebernya.
Kejati menjelaskan uang yang dikeluarkan oleh PD Boven Digoel Sejahtera atas permintaan oleh Bupati HY, tidak sesuai dengan prosedur yang ada, bahkan uang tersebut belum ada laporan pertanggungjawaban.
Sementara itu dalam perkara dugaan korupsi, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah memintai keterangan 6 orang saksi.
“Sekda, Dirut PD Boven Digoel Sejahtera, Kepala Inspektorat, Pengawasan BUMD, Dirut Keuangan PD, dan juga Kepala Cabang BRI sudah dimintai keterangan,” terangnya.
Saat ditanyakan pemanggilan terhadap HY kata Kajati akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Bupati kami akan periksa dua atau tiga hari kedepan. Kami juga telah layangkan surat pemanggilan,” pungkasnya.
SEO