as
as

Soal Kasus Tipikor ATK, Kejaksaan Tak Henti Kejar BPK-RI

IMG 20220722 WA0000
Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol,S.H.,M.H didampingi Wakajati Witono,S.H.,M.Hum dan sejumlah asisten dan awak media menggelar konferensi pers di Aula Kejati Papua Barat, Jumat (22/7/2022).(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan ATK Kota Sorong senilai Rp 8 milyar masuk dalam daftar prioritas Kejaksaan Negeri Sorong yang disupervisi Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Pasalnya, kasus dugaan tipikor ini sudah dinaikan status hukumnya menjadi penyidikan namun belum ditetapkan tersangka, pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit investigasi (AI) kerugian negara dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol,S.H.,M.H menegaskan, penyidik kejaksaan  tidak pernah menghentikan kasus pengadaan ATK di BPKAD Kota Sorong tahun 2017 sekira 8 Miliar.

Baca Juga: Sudah 1 Tahun, BPK RI Belum Jawab Permintaan AI Dugaan Tipikor ATK Kota Sorong

Meski kepala kejaksaan negeri sorong sudah mengajukan permintaan hasil audit sejak 30 Juli 2021 lalu, namun Kajati Papua Barat masih meyakini bahwa BPK RI segera menghitung kerugian negara dan hasilnya diberikan.

Kajati Juniman mengakui bahwa sampai sejauh ini pihaknya masih menganggap BPK RI Perwakilan Papua Barat melaksanakan tugas dengan baik, komunikasi kedua institusi ini juga berjalan baik.

Pihak kejaksaan negeri sorong melalui Kejati Papua Barat juga secara resmi menyurati lembaga auditor itu untuk mempertanyakan hasil hasil audit yang sangat dibutuhkan untuk kepentingan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ATK Kota Sorong.

Maupun tidak resmi, melalui acara-acara forkopimda tingkat provinsi selalu menanyakan permintaan hasil audit kerugian negara, tujuannya untuk mempercepat penetapan tersangka.

Baca Juga: Datangi Kejati PB, AMPAK Minta Transparan Soal Korupsi ATK Kota Sorong

“Kita mendapat informasi bahwa sebelumnya setiap permintaan hasil audit ke BPK RI Perwakilan selalu mereka lanjutkan ke pusat, tetapi sekarang ini sudah diberikan kuasa dari pusat untuk menghitung sendiri hasil audit kerugian negara dengan mengirim tembusan ke pusat, dengan begini kita yakin hasil audit investigasi kerugian negara kasus ATK Kota Sorong kita dapat,” jelas Kajati Papua Barat saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Aula Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jumat (22/7/2022).

Sedangkan Kajari Sorong Erwin P.H Saragih,S.H.,M.H menegaskan bahwa pihaknya tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka, karena itu harus menunggu hasil audit BPK.

Kemudian tidak ingin ketika pada saat penetapan tersangka akan menimbulkan pra peradilan, sebab sudah Kejaksaan Tinggi Papua Barat sudah dua kali kalah terkait lembaga auditor yang berhak memberikan hasil audit kerugian negara.

“Kami tidak mau gegabah, karena itu setelah hasil audit investasi turun langsung kami tetapkan tersangka,” ujar Erwin Saragih.

KENN

as