Agenda Perdana, Komisi I DPR-PB Segera Panggil Karo Pemerintahan Pekan Depan

WhatsApp Image 2022 09 23 at 22.32.08
Ketua Komisi I DPR Papua Barat George K. Dedaida,S.Hut.,M.Si (Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Proses pengurusan SK Jabatan Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) terpilih Cartenz Malibela di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang hingga saat ini belum juga selesai langsung menjadi sorotan George Karel Dedaida, S.Hut., M.Si usai terpilih sebagai Ketua komisi I Dewan setempat.

Untuk diketahui, SK unsur pimpinan DPR-PB dari Fraksi Otsus yang sudah diusulkan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Papua Barat sejak Juli 2022 lalu hingga mendekati akhir tahun ini belum juga menunjukkan adanya kejelasan.

Padahal jabatan Wakil Ketua IV DPR PB itu merupakan perintah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua dan PP Nomor 106 tentang Kewenangan.

Menyikapi molornya pengurusan SK Waket IV DPR-PB, struktur kepengurusan Komisi I DPR PB setelah ditetapkan dalam rapat paripurna telah mengagendakan kegiatan perdana memanggil Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat pada pekan depan.

Ketua komisi I DPR PB George Karel Dedaida menegaskan, pemanggilan Kepala Biro Pemerintahan untuk meminta penjelasan terkait molornya pengurusan SK Waket IV.

“Nanti hari senin kami sudah sepakat untuk memanggil Kepala Biro Pemerintahan supaya mengklarifikasi terkait sudah sejauh mana proses pengusulan SK Wakil Ketua IV DPR PB di Kemendagri,” tegasnya saat memberikan keterangan pers usai terpilih sebagai Ketua Komisi I DPR-PB.

Ditegaskan Ketua Fraksi Otsus ini bahwa setelah Komisi I mendengarkan penjelasan, pihaknya akan meminta dealine waktu, dimana diusahakan sebelum pembahasan APBD Perubahan T.A 2022 SK Wakil Ketua IV sudah diambil dari Kemendagri dan proses pelantikan Cartenz Malibela sebagai unsur pimpinan Dewan sudah dilaksanakan.

“Artinya pada saat sidang paripurna penetapan APBD Perubahan 2022 unsur pimpinan DPR Papua Barat sudah lengkap termasuk Wakil Ketua IV,”  harap George.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat Agustinus Melkias Rumbino, S.IP kepada wartawan, Jumat (9/9/2022) mengatakan pihaknya sudah memproses dokumen Waket IV DPR PB ke Kemendagri dua minggu lalu. Namun hasilnya belum juga selesai alias proses di Dirjen Otda belum rampung sehingga pihaknya masih harus menunggu.

Rumbino menyampaikan alasan bahwa SOP yang berlaku di Kemendagri harus menunggu 14 hari sedangkan dokumen jabatan salah satu unsur pimpinan Dewan ini sudah diusulkan lebih dari waktu yang ditentukan.

“SOP di Kemendagri memang 14 hari jadi kita komunikasi terus, kira-kira dokumen apa yang kurang kita lengkapi, kita harapkan tidak terlambat,” kata Agus Rumbino.

KENN