BKKBN Papua Gelar Kegiatan Fasilitasi Penyusunan GDPK 5 Pilar di Biak Numfor

IMG 20230305 WA0026

Koreri.com, Biak – BKKBN Provinsi Papua menggelar kegiatan Fasilitas Penyusunan GDPK 5 Pilar di Biak Numfor, Perencanaan Program Bangga Kencana dalam Pembangunan Daerah serta Penguatan Tata Kelola Rumah Data Kependudukan di kampung keluarga berkualitas berlokasi di aula Hotel Intsia Biak, (2/3/2023).

Kabag Hukum Setda Biak Numfor Samuel Rumaikew hadir mewakili Bupati Herry Ario Naap.

Bupati dalam sambutannya yang dibaca Rumaikew, atas nama Pemerintah Biak Numfor memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BKKBN Provinsi Papua dan DP3AKB lokal atas terselenggaranya kegiatan ini.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), menegaskan bahwa mulai dari tingkat pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota harus menyusun GDPK, dan di Kabupaten Biak Numfor, menjadi tanggung jawab semua pihak tanpa pengecualian.

Selain diperlukan sebagai arah untuk kebijakan pembangunan kependudukan di masa depan, GDPK juga diharapkan dapat membantu Pemerintah daerah dalam mencapai program yang sudah ditetapkan. Dimana dalam konteks implementasinya diperlukan harmonisasi pelaksanaan kebijakan pengembangan kependidikan dengan pembangunan berbagai sektor.

“Saya harus menjelaskan bahwa arah kebijakan penyusunan GDPK ini adalah untuk menyatukan persepsi dan menyinkronkan semua program lintas sektor, sehingga pelaksanaan program tersebut dapat berhasil dengan baik dan maksimal,” ungkap Bupati dalam sambutan tertulisnya.

Sementara, lanjut dia, untuk mengoptimalkan impelementasi dan penyusunannya maka diperlukan suatu kebijakan lintas sektor dengan mempertimbangkan beberapa poin, di antaranya, pembangunan kependudukan menggunakan pendekatan hak asasi sebagai prinsip utama, (kearifan lokal), pembangunan Kependudukan yang mengakomodasi partisipasi semua pemangku kepentingan baik di tingkat daerah maupun masyarakat, pembangunan Kepedudukan yang mendasarkan penduduk sebagai titik sentral pembangunan yaitu penduduk sebagai pelaku dan pemenang pembangunan, membangun kependidikan yang mampu menjadi bagian dari usaha untuk mencapai pembangunan berkelanjutan serta pembangunan kepedulian yang mampu menyediakan data dan informasi kependekan yang valid dan dapat diandalkan.

“Ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang mempercepat penurunan angka stunting, saya meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Biak Numfor untuk mengambil bagian dan berperan aktif dalam kegiatan memperlambat penurunan jumlah stunting tersebut,” sambungnya.

Bupati juga memberikan apresiasi kepada DP3AKB Biak Numfor, yang difasilitasi dari perwakilan BKKBN Provinsi Papua untuk mengambil langkah-langkah yang strategis sebagai salah satu upaya mempercepat penurunan angka stunting dengan membentuk team pendamping keluarga (TPK) sampai di kampung-kampung.
Dengan dibentuknya TPK tersebut, diharapkan dapat mendampingi dan memberikan advokasi kepada para remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, ibu yang memiliki anak di bawah dua tahun (baduta), ini penting karena gejala stunting dapat dicegah sejak bayi masih dalam kandungan sampai anak usia dua tahun.

“Merujuk pada Inpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang optimalisasi penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas, maka pada kesempatan ini saya meminta Kepala DP3AKB untuk bisa mengarahkan para petugas lapangan keluarga berencana (PKB/PLKB) berkoordinasi dengan dinas/instansi lalu lintas sektor dan bersinergi dengan para kader kelompok kerja (pokja) kampung keluarga kualitas (KB) dalam pelaksanaan program kegiatan di kampung keluarga yang berkualitas, sebagai upaya mempercepat penurunan stunting,” tandasnya.

Hadir pada kegiatan ini, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Papua beserta tim dari Jayapura, Kepala DP3AKB Biak Numfor, para kepala OPD di lingkup Biak numfor, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, petugas lapangan keluarga berencana dan peserta dan undangan.

HDK