Soal Kasus Korupsi KONI Polda PB Telah Periksa 139 Saksi, Kapolda : Sudah Penyidikan

WhatsApp Image 2023 03 07 at 15.30.48
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga,S.H.,M.A (Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong– Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran 2019-2020-2021 yang ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat mengalami peningkatan.

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga,S.H.,M.A saat menggelar konferensi pers di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya menjelaskan bahwa pihaknya serius menangangi kasus ini buktinya penyidik telah memanggil 139 untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

139 orang yang sudah dimintai keterangan ini termasuk pengurus inti KONI Provinsi Papua Barat periode 2018-2022.

“Saksi yang diperiksa sudah 139 orang tetapi belum ditetapkan tersangka, kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPK baru kami tetapkan tersangka,” tegas Kapolda Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga kepada awak media usai membuka selubung papan nama Polresta Sorong Kota dan peresmian Masji Al Ashar Polresta Sorong Kota, Selasa (7/3/2023).

Jenderal polisi bintang dua itu berjanji akan mengumunkan segera tersangka kasus dugaan korupsi KONI Papua Barat dalam waktu setelah mendapat hasil kerugian negara dari lembaga berwenang menghitung kerugian negara.

Dikatakannya bahwa pihak BPK telah mendapat signal dan berjanji akan menyerahkan hasil kerugian negara segera.

Sebelumnya mantan Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu,S.Sos.,S.I.K.,M.Krim menjelaskan bahwa pihaknya menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah organisasi KONI Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 mencapai puluhan miliar rupiah. Kerugian terindikasi dari hasil penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 20.704.874.491,-” kata Kombes Romylus Tamtelahitu belum lama ini.

Jumlah itu baru indikasi, Polri tengah meminta perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kasus dugaan rasuah ini menjadi atensi Kapolda Papua Barat

Korupsi diduga dilakukan pada dana hibah organisasi KONI Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp 227,49 miliar. Penyidik DitReskrimsus Polda Papua Barat telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Berdasarkan fakta-fakta, diketahui bahwa KONI Papua Barat dalam kurun waktu tiga tahun, yakni 2019, 2020, dan 2021 telah mendapatkan dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp 227,49 miliar. Adapun rincian dari total Rp 227,49 miliar hibah organisasi KONI Papua Barat tiga tahun anggaran yakni, 2019 sebesar Rp 60 miliar, 2020 sebesar Rp 99,9 miliar, dan 2021 sebesar Rp 67,5 miliar.

KENN