Koreri.com, Jayapura – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Perbendaharaan Provinsi Papua, Sarwan mengakui jika saat ini lahan yang ditempati pihaknya telah di palang pemilik hak ulayat sejak 2012 lalu.
Akibatnya, upaya pembangunan Kantor Wilayah Direktorat Perbendaharaan Provinsi Papua yang berada tepat di depan Polres Jayapura Kota tidak bisa dilakukan.
Seiring dengan pergantian pimpinan setiap 2 tahun namun upaya pembangunan tetap gagal di lakukan karena aksi palang sehingga kemudian terkesan masalah tersebut berlarut-larut.
“Saya berharap nantinya di tahun 2019 kantor KPN tersebut sudah bisa segera dibangun,” harapnya menanggapi polemik terkait status lahan yang hingga saat ini masih dipagari seng biru.
Untuk itu, Sarwan juga meminta bantuan media untuk memberikan pengertian kepada masyarakat khususnya kepada pemilik hak ulayat.
“Karena, selain lokasi pembangunan kantor, rumah dinas juga ikut di palang seperti perumahan Bea Cukai di Entrop dan juga rumah dinas yang berlokasi di Polimak juga telah diambil oleh warga,” bebernya di sela-sela melakukan tatap muka dengan Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM, Selasa (29/8).
Pihaknya bersama dengan Pemkot harus menjelaskan kepada masyarakat untuk yang terbaik agar pembangun di Kota Jayapura berjalan dengan lancar.
“Apalagi bukti kepemilikan atas lahan tersebut secara hukum semuanya sah adanya mulai dari sertifikat dan itu pun sudah sejak tahun 80-an,” tukas Sarwan.
HAR