Koreri.com, Jayapura (05/10) – Koalisasi Adat Masyarakat Papua Anti Korupsi (Kampak) dan pemuda dari Kabupaten Mamberamo Raya mendatangi Polda Papua di Jayapura, Kamis terkait kasus korupsi Rp. 84 miliar yang melibatkan Bupati Biak, Thomas Ondi yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan di Pemkab Mamberamo Raya.
Menurut Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar pada saat menerima rombongan tersebut , penanganan kasus korupsi dengan tersangka Bupati Biak Numfor, Thomas Ondi sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
“Tugas polisi sudah selesai, dan saat ini kasusnya ditangani kejaksaan,” ujar Irjen Boy Rafli.
Messi Boy, salah seorang pemuda Mambra yang turut dalam rombongan tersebut mengucapakan terima kasih kepada polisi yang sudah memproses kasus yang sempat terkatung-katung tersebut.
“Kami sangat berterima kasih karena kasusnya sudah ditangani dan ditindaklanjuti, dan berharap kasus-kasus korupsi lainnya dapat segera ditangani,” tegas Boy.
Tersangka Thomas Ondi beserta barang bukti dalam kasus korupsi tersebut, Kamis, telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
MP