• News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
Sabtu, April 17, 2021
  • Login
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Teluk Bintuni
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Home Fokus

Mantan Ketua SPSI PTFI Divonis Satu Tahun Penjara

14 Oktober 2017
Di Fokus
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Timika (14/10) – Mantan Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT. Freeport Indonesia (PTFI), Sudiro divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Jumat (13/10).

Sudiro dinyatakan bersalah karena terbukti menggelapkan iuran anggota SPSI PTFI dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Relly Behuku SH.

Total iuaran yang terbukti digelapkan adalah sebesar Rp. 3.3 miliar selama periode 2014-2016.

“Bahwa benar terdakwa saat menjabat Ketua PUK SP-KEP SPSI PTFI tidak mendistribusikan iuran kepada Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika sejak Januari 2014 hingga Oktober 2016,” tegas Relly Behuku saat membacakan vonis terdakwa Sudiro.

Majelis hakim PN Timika dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan Sudiro memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 374 KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Maria Marsela dan Yohanes Aritonang.

Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, Sudiro menyatakan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Papua.

Sudiro dan kuasa hukumnya, Wahyu H Wibowo serta Sharon Fakdawer masih menunggu salinan putusan majelis hakim PN Timika untuk proses pengajuan memori banding.

Seperti diketahui, persidangan terdakwa Sudiro memakan waktu cukup lama yaitu sejak April lalu dengan melibatkan aparat kepolisian untuk mengantisipasi bentrok massa.

Bentrok sempat terjadi di awal-awal persidangan yang melibatkan pendukung Sudiro dan aparat kepolisian yang mengakibatkan Kapolres Mimika, Victor Mackbon terluka.

MP

Berita Terkait

Forum Pemuda Tabi Demo Minta Dilibatkan Dalam Rekrutmen Relawan PON XX Papua

Forum Pemuda Tabi Demo Minta Dilibatkan Dalam Rekrutmen Relawan PON XX Papua

14 April 2021

Koreri.com, Sentani - Forum Pemuda Tabi Peduli Pelaksanaan PON XX Tahun 2021 Papua melakukan aksi demo damai di depan Stadion...

Maluku, Tanah Pusaka yang penuh damai

11 Juli 2018

Koreri.com, Jakarta (11/7) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan bahwa kondisi di Maluku saat ini sangat...

Gubernur dan Wagub Maluku Terpilih, Murad Ismail - Barnabas Orno

BAILEO jadi pemenang Pilkada Maluku

10 Juli 2018

Koreri.com, Ambon (10/7) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan pasangan calon Murad Ismail – Barnabas Orno (BAILEO) sebagai...

Wali Kota launching Festival Teluk Humboldt X 2018

9 Juli 2018

Koreri.com, Jayapura (9/7) - Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM secara resmi melauncing Festival Teluk Humboldt (FTH) ke X,...

Wali Kota Jayapura kembali dianugerahi penghargaan

8 Juli 2018

Koreri.com, Jayapura (8/7) - Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM kembali dianugrahi penghargaan. Kali ini, apresiasi dari Presiden RI...

Anggota Brimob terluka dalam baku tembak di Nduga

5 Juli 2018

Koreri.com, Jayapura (5/7) - Satu anggota Brimob dilaporkan terluka dalam insiden baku tembak yang melibatkan personel Satgassus Papua dengan kelompok...

Berita Selanjutnya

Gereja Kingmi Irigasi Diserang Orang Tak Dikenal

Rekomendasi

TNI AD Terima Bantuan 30.000 APD dari MNC Peduli

TNI AD Terima Bantuan 30.000 APD dari MNC Peduli

12 bulan ago

Tim SAR Evakuasi Pendaki Yang Tewas di Carstensz

4 tahun ago

Populer

  • Begini Cara Sadis KKB Habisi Nyawa Pelajar di Ilaga

    259 shares
    Share 104 Tweet 65
  • 9 Provinsi Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan Siklon Tropis Surigae

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Tiba di Wamena, Satgas Perdamaian PBB Disambut Resmi

    226 shares
    Share 90 Tweet 57
  • Terkait Penembakan 2 Guru di Puncak, Ini Pernyataan Sikap Presiden GIDI

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Resmi Dilantik, Ini Daftar Nama 14 Anggota DPRP Jalur Otsus

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist