as
as
Fokus  

Mantan Ketua SPSI PTFI Divonis Satu Tahun Penjara

IMG 3878 1

Koreri.com, Timika (14/10) – Mantan Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT. Freeport Indonesia (PTFI), Sudiro divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Jumat (13/10).

Sudiro dinyatakan bersalah karena terbukti menggelapkan iuran anggota SPSI PTFI dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Relly Behuku SH.

Total iuaran yang terbukti digelapkan adalah sebesar Rp. 3.3 miliar selama periode 2014-2016.

“Bahwa benar terdakwa saat menjabat Ketua PUK SP-KEP SPSI PTFI tidak mendistribusikan iuran kepada Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika sejak Januari 2014 hingga Oktober 2016,” tegas Relly Behuku saat membacakan vonis terdakwa Sudiro.

Majelis hakim PN Timika dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan Sudiro memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 374 KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Maria Marsela dan Yohanes Aritonang.

Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, Sudiro menyatakan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Papua.

Sudiro dan kuasa hukumnya, Wahyu H Wibowo serta Sharon Fakdawer masih menunggu salinan putusan majelis hakim PN Timika untuk proses pengajuan memori banding.

Seperti diketahui, persidangan terdakwa Sudiro memakan waktu cukup lama yaitu sejak April lalu dengan melibatkan aparat kepolisian untuk mengantisipasi bentrok massa.

Bentrok sempat terjadi di awal-awal persidangan yang melibatkan pendukung Sudiro dan aparat kepolisian yang mengakibatkan Kapolres Mimika, Victor Mackbon terluka.

MP

as