as
as

Masyarakat Berhak Awasi Dana Desa

FullSizeRender 1 1

Koreri.com, Biak (21/10) – Masyarakat Warsa berhak untuk mengawasi penggunaaan dana desa di 20 kampung yang tersebar di distrik Warsa, Kabupaten Biak Numfor, Papua.

“Kepala kampung sebagai pengguna anggaran dana desa harus transparan dalam pemanfaatan dana desa karena selain diawasi pokmas juga institusi Polri, KPK dan Kejaksaan,” kata Kepala Disrik Warsa Marthen Wompere dihubungi di Biak, Sabtu.

Ia mengakui, berdasarkan hasil pengawasan pemerintah distrik Warsa sejak tahun 2016-2017, penggunaan dana desa sudah dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan pembangunan di kampung-kampung yang telah memanfaatkan dana tersebut.

Menurut Marthen, pemanfaatan dana-dana tahap awal sebesar 60 persen di tahun 2017 yakni untuk pelaksanaan program pembangunan seperti rumah tinggal layak huni, balai kampung, pertanian, perikanan, pendidikan, kesehatan, pemberdaayan ekonomi masyarakat kampung, air bersih, listrik, badan usaha kampung, serta pengembangan infsrasruktur bagi warga.

“Kami harapkan dalam bulan depan pencairan tahap kedua sudah dapat dikucurkan sehingga setiap kampung dapat merealiasikan program sesuai kebutuhan bersama,” tegasnya.

“Penggunaan dan pemanfaatan dana desa sepenuhnya dikelola kepala kampung/desa sebagai pengguna anggaran,” ungkap Marthen Wompere.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Biak, AKP Wayan Laba mengingatkan agar penggunaan dan pengelolaan dana desa harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan sehingga tidak berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Ya jika ada bukti dan laporan tentang penyalagunaan dana desa pada kampung tertentu ya kami siap melakukan penyidikan,” tegas Kasatreskrim AKP Wayan Laba.

Menurut informasi dana desa yang diterima, alokasi dana untuk setiap kampung mencapai Rp. 720 jutaan per kampung di tahun 2017.

MP

as