as
as
Fokus  

Polda Papua Tangani 54 Kasus Korupsi

DE57ztWUMAENG9I 1

Koreri.com, Jayapura (02/11) – Kepolisian daerah (Polda) Papua sejak January 2017 sampai dengan saat ini telah menangani 54 kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.

“Berdasarkan data terakhir, untuk tahun ini ada 54 kasus korupsi yang sedang kita proses, tapi penyelesaiannya sudah mencapai 49 persen atau sebanyak 23 kasus sudah selesai per September 2017,” kata Direskrimum Polda Papua, Kombes Edy Swasono di sela-sela acara Gerakan Pencegahan Korupsi (GPK) yang digelar oleh Papua Coruption Watch di Kota Jayapura, Kamis.

Menurut Kombes Edy, berdasarkan pendalaman ke-23 kasus tersebut, kerugian negara menurut investigasi BPKP mencapai Rp. 122 miliar dengan barang bukti yang berhasil disita dan dikembalikan ke negara sebesar Rp. 22,5 miliar.

“Jadi, polisi terus berupaya menyelesaikan sejumlah kasus korupsi. Contoh dari 23 kasus yang sudah selesai ditangani itu seperti kasus dugaan korupsi Bupati Biak Numfor Thomas AE Ondi yang menggunakan dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya,” katanya.

“Lalu, kasus pembangunan Jalan Poros Sentani Depapre yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, kasus TPPU mantan Bupati Dogiyai dan korupsi pengadaan alat angkut pedesaan di Kabupaten Tolikara,” jelas Kombes Edy.

Ia juga menegaskan bahwa dalam penanganan kasus korupsi, penanganannya memang tergolong pelan dalam prosesnya, menjawab sekelompok masyarakat yang mengeluhkan hal itu.

“Persoalannya itu siklus penanganan korupsi tidak tergantung dari kita sendiri atau polisi. Ada instansi lain yang ikut campur, misalnya BPKP, lalu saksi-saksi ahli tingkat pusat dan daerah, ini perlu perjalanan waktu. Lain dengan KPK, penyidikan dan penuntutan jadi satu, kan ahlinya juga disitu, ini cepat. Ini salah satu faktor, kenapa prosesnya lebih lama,” katanya.

MP-RR

as