Koreri.com, Timika (02/11) – Sepasang suami istri berinisial, UK dan BN yang mengaku sebagai pemilik lahan yang ditempati Puskesmas di Kelurahan Pasar Sentral, Timika, Papua, melakukan penyegelan Puskesmas tersebut, Kamis.
Aksi segel pintu Puskesmas tersebut dilakukan setelah uang ganti rugi lahan Puskesmas belum dibayar Pemkab Mimika hingga kini.
UK ketika diwawancarai mengatakan bahwa Pemkab Mimika sebelumnya telah menjanjikan pembayaran ganti rugi lahan pada tahun 2016 lalu namun sampai dengan November 2017 belum juga merealisasikannya.
Menurutnya, Ia telah berulang kali menanyakan kepastian pembayaran ganti rugi lahan tersebut kepada Dinas Kesehatan sebagai instansi yang menaungi aset tersebut namun tidak ada jawaban pasti hingga kini.
UK menegaskan bahwa Ia akan terus menyegel Puskesmas sampai Pemkab membayar pelepasan tanah tersebut.
“Kita ini sudah capek naik turun Timika-Pemda hanya koordinasi soal uang ganti rugi. Sejak dibangun sampai berjalan belum pernah ketemu atau tatap muka juga dengan pihak Dinas Kesehatan Mimika,” katanya.
Buntut dari penyegelan yang dilakukan, Puskesmas tidak dapat melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekitar dan akibatnya, pasien dialihkan ke Puskesmas lain.
Kepala Puskesmas Pasar Sentral, Pina Lambe mengatakan peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Dinkes Mimika.
MP-RR