Koreri.com, Ambon (23/4) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Workshop Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2018, di Ambon, Senin (23/4/2018).
Workshop yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku ini, dihadiri Koordinator Wilayah 9 Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Misbaah Taufi Qurrohman dan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, Yono Andi Atmoko.
“Kami berikan apresiasi kepada KPK RI atas diadakannya workshop ini, karena dengan penyelenggaraan kegiatan ini menunjukkan komitmen KPK terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Plt. Gubernur Maluku Zeth Sahuburua dalam sambutannya, yang dibacakan Sekretaris Daerah Maluku, Hamin Bin Tahir.
Menurutnya, APIP harus mampu berfungsi sebagai early warning system dan berorientasi kepada pencegahan.
Hal ini sesuai dengan peran strategis APIP, diantaranya juga harus dapat menjadi mitra sejajaran aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan bahkan KPK dalam menentukan apakah laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi administrasi atau pidana.
Serta, harus mampu meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah daerah yang akuntabel.
“Dalam rangka penajaman, peran Inspektorat di daerah, terganjal dengan beberapa fakta, yakni independensi dan objektivitas yang lemah, minimnya kompetensi sumber daya auditor, dukungan alokasi anggaran yang kecil, standar audit dari kode etik yang tidak sesuai perkembangan zaman dan belum terpenuhinya formasi audit,” katanya.
Hal tersebut, diperkuat dengan hasil penilaian kapabilitas APIP dari skala 1-5, 85 persen atau masih berada di level 1, hanya 15 persen APIP yang berhasil mencapai versi 1-2, sedangkan untuk level 3 tidak bisa dihitung dengan jari,” katanya lagi.
Sahuburua menambahkan, dirinya menginginkan agar setiap kegiatan yang merupakan bagian dari peningkatan kapabilitas harus dapat diukur dan hasilnya dirancang untuk mencapai target-target tertentu.
Misalnya kegiatan penyusunan SOP yang dapat dihasilkan dalam kurun waktu tertentu.
“Dalam pembinaan SDM misalnya harus ditetapkan target berapa jumlah auditor yang harus dihasilkan, kualitas atau pendidikan apa saja yang harus diikuti oleh auditor dan kurun waktu pencapaian jumlah auditor yang diperlukan untuk mencapai kapabilitas tertentu,” tukasnya.
MP-RR