KPK Periksa Pengacara Aloysius Renwarin, Diduga Terlibat Perintangan Kasus LE

WhatsApp Image 2022 10 12 at 16.30.2455555555555554
Pengacara Tersangka Gubernur Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, saat memberi keterangan pers di Jayapura, Papua / Foto: EHO

Koreri, Jakarta – Pengacara Lukas Enembe (LE) Aloysius Renwarin menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Ia masih dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan terkait kasus Gubernur nonaktif Papua tersebut.

Untuk diketahui, Aloysius juga berada dalam satu tim bersama Stefanus Roy Rening (SRR) sebagai penasehat hukum Lukas Enembe.

“Pemeriksaan saksi sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka LE untuk tersangka SRR,” kata Ali.

Sementara itu, menurut informasi di kalangan terbatas, Aloysius diduga kuat turut terlibat dalam upaya merintangi penyidikan terkait kasus Gubernur nonaktif Papua tersebut.

“Beliau juga berpotensi jadi tersangka seperti rekannya SRR,” beber sumber media ini, Minggu (21/5/2023).

Pihak lainnya juga diperiksa bersama dengan Aloysius Renwarin yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe (LE).

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan diterima di Jakarta, belum lama ini.

Sebelumnya, Penyidik KPK telah melimpahkan tersangka LE kepada tim jaksa penuntut umum untuk segera menjalani persidangan.

“Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK,” kata Ali di Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Ali mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara telah memenuhi persyaratan formal dan material. Ali menambahkan pelimpahan itu dilakukan untuk berkas perkara korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, SRR ditahan KPK sejak Selasa (9/5/2023) atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan dalam kasus LE.

“Tim Penyidik KPK menahan SRR untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Diketahui, LE menunjuk SRR sebagai ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK.

Namun, dalam menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum.

ZAN