Koreri.com, Saumlaki (27/7) – Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat (MTB) resmi menetapkan Hendro Wibisono, kontraktor atau pimpinan PT. Tiga Ikan Ambon sebagai tersangka.
Wibisono tersangkut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan drainase di desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Tahun Anggaran 2015.
Meski telah ada penetapan tersangka, pihak Kejari MTB tak berhenti sampai di situ saja. Kepala Kejari MTB, Frenkie Son Laku yang dikonfirmasi di Saumlaki, menegaskan hal itu.
“Kami tidak berhenti sampai di sini saja,” tegasnya.
Frenkie mengaku masih akan melakukan pengembangan atas kasus ini. Bahkan rencana pengembangannya nanti telah dibeberkan pria yang sebelumnya menjabat Kajari Serui ini.
Apalagi, masih menurutnya, Kejari MTB telah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini seperti konsultan pengawas, panitia lelang, ataupun mereka yang berperan menandatangani SPB, SPM dan SP2D,” bebernya.
Sementara itu, terkait Wibisono, pemeriksaan atas dugaan kasus tipikor ini menurut Frenkie telah dilakukan semenjak awal tahun ini dan setelah dilakukan penyelidikan, Jaksa menyimpulkan bahwa terjadi perbuatan tindak pidana korupsi dan dibuktikan dengan dua alat bukti.
“Dari total dana Rp. 9 miliar lebih untuk kegiatan itu telah dicairkan seluruhnya, termasuk ada item anggaran rekondisi jalan senilai Rp. 1.03 miliar yang telah dicairkan pada 2015 lalu tetapi hingga kini belum ada kegiatan rekondisi jalan yang dirusaki untuk pembangunan drainase di bawah jalan,” terang.
Jaksa menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi “Setiap orang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yang menyebabkan kerugian Negara atau perekonomian Negara diancam dengan hukuman penjara seumur hidup maksimal 20 tahun penjara atau minimal 2 tahun penjara dengan denda minimal Rp.150 juta dan maksimal Rp. 1 Miliar”.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 UU Tipikor yang berbunyi “Setiap orang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yang menyebabkan kerugian Negara atau perekonomian Negara diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda minimal Rp.50 juta dan maksimal Rp.250 juta”.
“Kendati demikian, kami tidak melakukan penahanan kepada tersangka karena ketika kami naikan statusnya menjadi tersangka, yang bersangkutan langsung mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 1.030.000.000,” sambungnya.
Fremkie menjelaskan pula bahwa saat tersangka mengembalikan total kerugian Negara, tersangka berharap agar kasusnya dapat dihentikan.
Harapan tersangka tak dapat diterima oleh Jaksa dan tetap melanjutkan proses hukum sebagaimana ketentuan pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian Negara untuk pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor itu tidak menghapus pidana tetapi bersifat meringankan pada saat di pengadilan.
“Saya sudah nyatakan kepada tersangka bahwa roh dari UU Tipikor ini adalah bukan menyelamatkan seseorang tetapi untuk menyelamatkan keuangan Negara yang sudah terlanjur diselewengkan,” tegasnya.
Dia memastikan bahwa tidak lama lagi akan dilakukan penyerahan tahap I yakni penyerahan berkas dari penyidik kepada penuntut umum, dan jika selama 7 hari berkas-berkasnya dinyatakan lengkap maka diikuti dengan penyerahan tahap ke dua dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Ambon.
SML
























