Koreri.com, Jayapura (9/2) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran 100 gram narkotika jenis sabu dan 15 butir ekstasi, Senin (4/2/2019).
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas, mengatakan dalam upaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah itu pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial F (36) yang diduga sebagai kurir sabu.
“Tersangka F ini merupakan kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikirim dari Provinsi Jambi untuk diedarkan di Kota Jayapura,” terang dia dalam keterangan persnya di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (8/2/2019).
Dijelaskan, penangkapan tersangka F saat usai mengambil paketan yang berisikan sabu dari salah satu jasa pengiriman di Kota Jayapura.
“Jadi, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada paket diduga berisikan sabu yang hendak di ambil pelaku, sehingga tim Opsnal kami buntuti dimana pelaku ditangkap usai mengambil paketan berisikan sabu dan ekstasi,” rincinya.
Dari hasil penyidikan tersangka F mengaku dirinya hanya sebagai kurir yang di kontrol langsung oleh salah seorang narapidana dari balik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura.
“Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya hanya diarahkan oleh pelaku lainnya yang berstatus narapidana. Kami pun sudah kantongi identitas napi tersebut, disisi lain usai mengambil sabu itu, napi yang dimaksud sempat berkomunikasi dengan F dan kami sempat mendengarkan hal itu,” sambung Kapolres.
Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan rencananya akan diedarkan di ibukota Provinsi Papua ini dan sekitaranya dimana barang haram tersebut berasal dari Jambi.
“Mereka mengirimkan barang itu dari Jambi dengan modus menyelipkan di dalam kopi yang sudah dipeking, selain itu juga alamat yang di tujukan diduga tidak ada,” jelas Urbinas.
Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota, AKP. M. BY. Hanafi, mengatakan untuk identitas narapidana yang disebutkan oleh tersangka F nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Narkoba.
“Narapidana yang disebutkan oleh F sudah kami kantongi dan kami sempat mendengar komunikasi antara napi itu dan pelaku F, maka dari itu kami akan lakukan pemeriksaan lebih intens lagi,” janjinya.
Menurut Kasat, peredaran narkotika jenis sabu sering kali di kontrol oleh narapidana dari balik Lapas Doyo. Oleh karena itu dengan pengungkapan ini dapat menjadi titik terang untuk mengungkap pelaku dibalik jaringan ini.
“Kami masih akan dalami semoga ada titik terang, selain itu tidak mudah kami tetapkan napi sebagai tersangka, karena kami masih akan dalami lagi dengan memintai keterangan apabila mengarah maka kami tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Atas perbuatanya, tersangka F dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 20 tahun penjara.
VDM
























