as
as

Polisi Tangkap Jaringan Ganja di Kabupaten Keerom

86CCD2C3 5747 4CDF 9A9D 8FA7FA47E5CC

Koreri.com, Jayapura – Tim opsnal satuan Narkoba Polres Keerom berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja  berinisial G-M di kampung KaliLlapar, Distrik Waria, Kabupaten Keerom, Senin (11/2/2019) dini hari.

Penangkapan G-M sesuai hasil pengembangan penyidikan terhadap orang tersangka yang terlebih dahulu diamankan Satgas TNI AD di kampung Yowong, Distrik Arso Barat lantaran kedapatan membawa ganja kering saat dilakukan swiping rutin.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti empat plastik berukuran sedang yang berisikan daun ganja kering yang diduga akan diedarkan pelaku.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. A.M, Kamal mengatakan ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Keerom untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sar Res Narkoba.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Dua pelaku yang diamnakan oleh rekan kami dari TNI yakni SP dan ML, sementara GM ditangkap dari hasil pengembangan SP dan ML,” kata Kabid Humas di Jayapura.

Kata Kamal, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan, lantaran diduga kuat GM ini merupakan bandar ganja litas Negara.

“Ganja itu didapatnya dari PNG langsung, dan kami masih dalami diduga kuat dia (pelaku) memiliki jaringan peredaran ganja,” jelasnya.

Mantan Wakapolres Depok ini pun menambagkan atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 7 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak 8 milliar.

VDM

as