Koreri.com, Jayapura – Penyidik Polres Mimika telah mengamankan WHN, pelaku penyebar berita hoaks (berita bohong) keracunan makanan di RS Mitra Masyarakat pada Sabtu (12/10/2019) lalu.
Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dengan ancaman kurungan selama 6 tahun penjara.
“Jadi, tersangka atas nama WHN di tangkap hari Sabtu, 12 Oktober 2019 dan sudah diamankan di Polres Mimika,” terang Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal kepada wartawan di Jayapura.
Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di kediamannya di Jalan Yos Sudarso, Jayanti Sempan Timika, Papua, sekitar pukul 18.30 Wit.
Menurut Kamal, pelaku secara sadar menyebarkan hoaks di media sosial mengenai makanan diduga mengandung racun, yang menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia di Timika, Papua.
Padahal, Kamal menjelaskan informasi tersebut tidak benar, karena pihak Kepolisian sudah mengecek ke lokasi langsung.
“Ini perlu kami informasikan bahwa ada postingan hoaks yang sedikit provokatif untuk ciptakan situasi yang tidak kondusif di Kabupaten Mimika,” tegas Kamal.
Ditambahkan pula, pelaku merupakan pegawai honor Dinas Sosial Kabupaten Mimika.
“Pelaku menyebarkan informasi hoaks melalui media sosial dengan nama akun PERE. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres setempat,” tukasnya.
Pelaku dijerat Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
VDM






























