Koreri.com, Jayapura – Penyidik Reskrim Polres Asmat menetapkan pemilik CV. Anos Jaya, H. Baharuddin sebagai tersangka atas kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Pemerintah jenis bensin dan solar sebanyak 21 ton.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.
“Dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan, CV. Anos Jaya dan pemiliknya disangkakan melakukan penyelewengan minyak subsidi. Sebagaimana Surat Edaran Bupati Asmat tentang Selisih Harga BBM Subsidi untuk harga Bensin pada APMS Rp6.450,- dan dijual kembali dengan harga Sub Pengercer Rp8.000,-. Harga Pengecer Rp.10.000,-. Sementara saat ini, BBM subsidi bensin dijual dengan harga Rp14.000,- per liter di Agast,” urainya kepada wartawan di Jayapura, Jumat (28/2/2020).
Dijelaskan Kamal, kasus ini terungkap saat personil gabungan Dit Polairud Polda Papua bersama Personel KP. Bima 7014 Dit. Polair Korpolairud Baharkam Polri dan Kasat Polairud Res. Asmat melakukan penyelidikan terkait kasus penimbunan BBM.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menemukan tempat usaha penjualan yang dinilai menyalahgunakan BBM yang disubsidi Pemerintah.
Tempat usaha penjualan BBM tersebut ditemukan atas nama Badan Usaha CV. Anos Jaya, Pangkalan H. Baharuddin milik Haji Baharuddin yang beralamat di Cemenes Pinggir Sungai Aswet, Perairan Agats, Kabupaten Asmat.
“Jadi, dalam tempat usaha itu ditemukan barang bukti sebanyak 21 ton BBM berupa Bensin 8.5 Kl dan Solar sekitar 13 Kl. Polisi langsung memasang Police line,” sambung Kamal.
Dibeberkan, modus CV. Anos Jaya membeli BBM subsidi dari APMS jenis bensin seharga Rp 6.450 / Liter dan solar seharga Rp5.150 per liter untuk ditimbun di Pangkalan CV. Anos Jaya.
Selanjutnya, dijualnya kembali dengan harga dua kali lipat atau dengan harga Rp14.000 per Liter melebihi harga subsidi.
“Ya, kasus timbun BBM subsidi dalam penanganan Polres Asmat di back-up DIt Polairud Polda Papua dan polisi sudah mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, memasang police line, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tandas Kamal.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
VDM