• News
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Sorotan
  • Teluk Bintuni
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
Selasa, April 13, 2021
  • Login
  • News
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Sorotan
  • Teluk Bintuni
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • News
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Sorotan
  • Teluk Bintuni
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Teluk Bintuni
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Home Hukum & Kriminal

Timbun BBM Subsidi 21 Ton, Pemilik CV. Anos Jaya Jadi Tersangka

28 Februari 2020
Di Hukum & Kriminal
0 0
0
Timbun BBM Subsidi 21 Ton, Pemilik CV. Anos Jaya Jadi Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Penyidik Reskrim Polres Asmat menetapkan pemilik CV. Anos Jaya, H. Baharuddin sebagai tersangka atas kasus dugaan  penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Pemerintah jenis bensin dan solar sebanyak 21 ton.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.

“Dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan, CV. Anos Jaya dan pemiliknya disangkakan melakukan penyelewengan minyak subsidi. Sebagaimana Surat Edaran Bupati Asmat tentang Selisih Harga BBM Subsidi untuk harga Bensin pada APMS Rp6.450,- dan dijual kembali dengan harga Sub Pengercer Rp8.000,-. Harga Pengecer Rp.10.000,-. Sementara saat ini, BBM subsidi bensin dijual dengan harga Rp14.000,- per liter di Agast,” urainya kepada wartawan di Jayapura, Jumat (28/2/2020).

Dijelaskan Kamal, kasus ini terungkap saat  personil gabungan Dit Polairud Polda Papua bersama Personel KP. Bima 7014 Dit. Polair Korpolairud Baharkam Polri dan Kasat Polairud Res. Asmat melakukan penyelidikan terkait kasus penimbunan BBM.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menemukan tempat usaha penjualan yang dinilai menyalahgunakan BBM yang disubsidi Pemerintah.

Tempat usaha penjualan BBM tersebut ditemukan atas nama Badan Usaha CV. Anos Jaya, Pangkalan H. Baharuddin milik Haji Baharuddin yang beralamat di Cemenes Pinggir Sungai Aswet, Perairan Agats, Kabupaten Asmat.

“Jadi, dalam tempat usaha itu ditemukan barang bukti sebanyak 21 ton BBM berupa Bensin 8.5 Kl dan Solar sekitar 13 Kl. Polisi langsung memasang Police line,” sambung Kamal.

Dibeberkan, modus CV. Anos Jaya membeli BBM subsidi dari APMS jenis bensin seharga Rp 6.450 / Liter dan solar seharga Rp5.150 per liter untuk ditimbun di Pangkalan CV. Anos Jaya.

Selanjutnya, dijualnya kembali dengan harga dua kali lipat atau dengan harga Rp14.000 per Liter melebihi harga subsidi.

“Ya, kasus timbun BBM subsidi  dalam penanganan Polres Asmat di back-up DIt Polairud Polda Papua dan polisi sudah mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, memasang police line, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tandas Kamal.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

VDM

Berita Terkait

Polres Asmat Dibantu Personel TNI Salurkan Bantuan Beras Kapolri

Polres Asmat Dibantu Personel TNI Salurkan Bantuan Beras Kapolri

3 Juni 2020

Koreri.com, Jayapura - Bertempat di Distrik Agats Kabupaten Asmat, Selasa (2/6/2020), telah dilaksanakan penyaluran bantuan sembako berupa beras dari Kapolri...

Polres Asmat Gelar Patroli Jaga Sitkamtibmas Kondusif

Polres Asmat Gelar Patroli Jaga Sitkamtibmas Kondusif

1 Juni 2020

Koreri.com, Jayapura – Bertempat di seputaran Kota Agats Kabupaten Asmat, Minggu (31/5/2020), telah dilaksanakan kegiatan patroli dalam rangka menjaga sitkamtibmas...

Masyarakat Kp Mbait Agats Terima Bantuan Beras Kapolri

Masyarakat Kp Mbait Agats Terima Bantuan Beras Kapolri

30 Mei 2020

Koreri.com, Jayapura – Wakapolres Asmat Kompol Umar Sulaiman yang didampingi para Kabag, Kasat dan anggota menggelar bakti sosial pemberian bantuan...

8 Pengeroyok Anak Bawah Umur Jadi Tersangka

8 Pengeroyok Anak Bawah Umur Jadi Tersangka

3 April 2020

Koreri.com, Jayapura - Polda Papua telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan dilakukan oleh sekelompok remaja yang videonya viral...

Polres Asmat Tanam 200 Anakan Pohon di Lahan 7500 Meter

Polres Asmat Tanam 200 Anakan Pohon di Lahan 7500 Meter

9 Januari 2020

Koreri.com, Asmat - Polres Asmat melaksanakan penanaman 200 anakan pohon di belakang Mapolres pada lahan seluas 7500 meter. Wakapolres Kompol...

Berita Selanjutnya
Polisi Tangani Kasus Kebakaran yang Hanguskan 12 Kios di Dekai

Polisi Tangani Kasus Kebakaran yang Hanguskan 12 Kios di Dekai

Rekomendasi

Salah satu momen jelang peresmian aula Pandora SMA Gabungan Jayapura, Rabu (30/1/2019)

Pemprov Apresiasi Kiprah Yayasan Pendidikan Gabungan Jayapura

2 tahun ago

Lagi, Polisi Amankan Pemuda Pemilik Ganja di Jayapura

3 tahun ago

Populer

  • KKB Bakar Helikopter Rusak, Pengamanan Objek Vital Diperketat

    KKB Bakar Helikopter Rusak, Pengamanan Objek Vital Diperketat

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Puluhan Personel Brimob Siap Perkuat Beoga

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • KKB Bakar Sekolah dan Rumah Guru di Puncak, Ini Kronologisnya

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Masyarakat Minta Kios Pos 4 Polsek Tembagapura Ditutup Hari Minggu, Ini Alasannya

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Ungkapan Duka Dibalik Gugurnya 2 Guru Kontrak di Beoga

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Sorotan
  • Teluk Bintuni
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist