Koreri.com, Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan status Siaga Darurat pengendalian Corona Virus Disease (Covid – 19) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan pengendalian dan Surat Pernyataan Gubernur Papua Nomor: 440/3235/ Set yang ditandatangani Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal.
“Dengan ini saya nyatakan status Papua Siaga Darurat Pengendalian Corona Virus (Covid-19) mulai tanggal 17 Maret – 17 April 2020,” kata Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal melalui surat pernyataan Gubernur Papua yan dikeluarkan di Jayapura, Selasa (17/3/2020).
Menurutnya, situasi dan kondisi di wilayah Papua sangat rentan akan dampak Corona Virus Diseaae (Covid-19), apabila berdasarkan kajian medis dan epidemiologi terjadi ancaman yang lebih besar maka akan ditingkatkan menjadi status tanggap darurat.
Merespon ancaman Covid -19 di Papua, kata Wagub, perlu upaya kewaspadaan di seluruh wilayah Kabupaten / Kota se – Provinsi Papua guna meminimalisir dampak yang mungkin terjadi melalui langkah- langkah deteksi dini pada akses keluar masuk Papua.
“Pembatasan sosial, penguatan sarana dan prasarana layanan medis, menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, mendirikan pusat informasi Corona yang dapat diakses masyarakat, pembatasan pengumpulan massa, mengaktifkan tim satuan tugas Covid – 19 dengan melibatkan Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha,” jelasnya.
Penetapan status siaga darurat ini karena di Papua sudah terdapat 4 orang PDP (Pasien Dalam Pengawasan).
Sementara itu, Sekda Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP.,MKP.,M.Si menjelaskan sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo bahwa pelayanan publik tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang menghadirkan banyak orang.
“Pemerintah juga terus mensosialisasi lewat media elektronik maupun media masa, selebaran dan kami berharap semua pihak memberikan masukan secara fokus dan transparan untuk penanganan virus corona di Papua,” tukasnya.
OZIE