• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 14, 2022
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
    • Misteri
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
No Result
View All Result
Korericom - Berita Indonesia Timur Terkini Terbaru Terpercaya
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
    • Misteri
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
No Result
View All Result
Korericom - Berita Indonesia Timur Terkini Terbaru Terpercaya
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Lintas Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga

Kasus Penganiayaan Yang Viral di Medsos Telah Tahap I

Redaksi Koreri oleh Redaksi Koreri
22 April 2020
0 0
0
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Koreri.com, Jayapura – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah mengirimkan berkas perkara kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial (Medsos) ke Kejaksaan Negeri Jayapura (Tahap I).

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan pengiriman berkas perkara ke Kejari Jayapura dilakukan dua tahap yakni 3 tersangka masing-masing berinisial LD (18), IM (20) dan VD (19) di kirim pada Selasa (14/4/2020) dan saat ini ketiga tersangka di tahan di Rutan Mapolda Papua.

Sementara untuk 5 (Lima) tersangka lainnya yakni masing-masing JMR (17), SP (17), SM (17), IN (17) dan ME (17) dilakukan tahap I pada Selasa (21/4/2020).

Sebelumnya, kata Kamal, ke lima tersangka tersebut telah dilakukan diversi namun antara kedua belah pihak yakni dari pihak tersangka dan korban tidak ada kesepakatan dan titik temu sehingga penyidik melanjutnya penyidikan dengan mengirimkan berkas perkara ke Kejari Jayapura.

“Saat ini ke 5 tersangka di titipkan di Rumah Aman Polda Papua karena masih di bawah umur,” sambungnya di Mapolda Papua, Rabu (22/4/2020).

Untuk diketahui, tim gabungan mengamankan 10 orang remaja ke Mapolda Papua untuk pemeriksaan terkait kekerasan terhadap anak K (14) oleh sekelompok remaja pada hari Selasa (31/4/2020), aksi tersebut sempat viral di media sosial.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 3 April 2020 penyidik menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan 2 orang dikenakan wajib lapor.

“Tiga orang tersangka telah di tahan pada rutan Mapolda Papua dan 5 orang lainnya dititipkan di Rumah Aman Polda Papua karena masih di bawah umur,” tandasnnya.

Atas perbuatannya, para tersangka berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta.

VER

Share2Tweet1Send

Berita Terkait

Polresta Terbitkan DPO Atas Nama Henry Sitorus Tersangka Kasus Miras Oplosan

Polresta Terbitkan DPO Atas Nama Henry Sitorus Tersangka Kasus Miras Oplosan

12 Agustus 2022
Polda Papua Tetapkan 2 Oknum Aparat Kampung di Nduga Masuk DPO, Kasusnya Terkait KKB

Polda Papua Tetapkan 2 Oknum Aparat Kampung di Nduga Masuk DPO, Kasusnya Terkait KKB

12 Agustus 2022
Polda Papua Tetapkan 2 ASN Kabupaten Mappi Tersangka Korupsi Dana Hibah 25,8 Miliar

Polda Papua Tetapkan 2 ASN Kabupaten Mappi Tersangka Korupsi Dana Hibah 25,8 Miliar

11 Agustus 2022
Polresta Ambon Limpahkan Perkara Kakek Rudapaksa Tujuh Korban ke Kejaksaan

Polresta Ambon Limpahkan Perkara Kakek Rudapaksa Tujuh Korban ke Kejaksaan

11 Agustus 2022
Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Terduga Otak Pelaku Pembunuhan Brigadir J

Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Terduga Otak Pelaku Pembunuhan Brigadir J

11 Agustus 2022
Polisi Tangkap Pembuat Miras Oplosan Jenis Ballo di Polimak

Polisi Tangkap Pembuat Miras Oplosan Jenis Ballo di Polimak

10 Agustus 2022
Komisi III DPR RI Nilai Kapolri Tidak Menciderai Hati Nurani Masyarakat

Komisi III DPR RI Nilai Kapolri Tidak Menciderai Hati Nurani Masyarakat

10 Agustus 2022
Personil Gabungan TNI-Polri Tangkap Bandar Ganja di Pertigaan Kampung Mosso

Personil Gabungan TNI-Polri Tangkap Bandar Ganja di Pertigaan Kampung Mosso

9 Agustus 2022
Gergaji Teralis, 6 Tahanan Kabur Dari Rutan Polsek Abepura

Polisi Amankan Pemberi Dana ke KKB Untuk Beli Amunisi, Begini Kronologisnya

9 Agustus 2022
KPK : Pemasangan TMD Cegah Kebocoran Pajak

KPK Periksa Ketua DPRD Kota Ambon Terkait Kasus Suap RL

9 Agustus 2022
Berita Lainnya

Polls

Siapa kandidat bupati terbaik bagi Biak 2024?

View Results

Loading ... Loading ...

Instagram Feed

Ikuti Kami

  • Koreri.com, Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang atas nama Henry Poltak Sitorus, S.T atas keterlibatan dalam perkara tindak pidana pangan sesuai Pasal 136 Huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 205 Ayat (1) dan (2) KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/8/2022).
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Oom dong belum pernah rasa barang ini? Rugi besar kalo belum pernah coba! 🔥🔥 
@ichitanindo 
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Tindakan non-prosedural?
Anggota komisi III DPR Papua Barat yang bermitra dengan perbankan Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H mempertanyakan pihak Bank Papua, pada saat memberikan sponsor kepada manajemen Persipura sudah melibatkan Pj Gubernur Papua Barat sebagai salah satu pemegang saham pengendali atau tidak?
“Kalau itu belum dilakukan maka sangat disayangkan, bahwa di dalam Bank Papua itu ada dua pemegang saham pengendali yaitu Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, untuk itu kami minta ketegasan terkait penjelasan ini,” kata Syamsudin Seknun kepada media ini melalui telpon selulernya, Kamis (11/8/2022).
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Guys, Jangan lewatkan Arumbae Festival yang akan dilaksanakan pada 13 Agustus 2022 | 12.00 -17.00 | Twalen Warong - M Bloc Space. Detail information needed, please do not hesitate to contact @arumbae.id
Currently Playing

Anggota DPRD Biak Yulianus Awak Tutup Usia

Anggota DPRD Biak Yulianus Awak Tutup Usia

Anggota DPRD Biak Yulianus Awak Tutup Usia

Lintas Peristiwa
Jelang HDKD ke 77, Kantor Imigrasi Sosialisasi Aplikasi M-Paspor di DPRD Biak

Jelang HDKD ke 77, Kantor Imigrasi Sosialisasi Aplikasi M-Paspor di DPRD Biak

Lintas Peristiwa
Tunggu Kepastian Ibukota Papua Tengah, Masyarakat Nusantara Mimika Lakukan Aksi Damai

Tunggu Kepastian Ibukota Papua Tengah, Masyarakat Nusantara Mimika Lakukan Aksi Damai

Fokus
Ingin Bertemu Bupati, Sejumlah Mama di Biak Datangi DPRD Sampaikan Aspirasi

Ingin Bertemu Bupati, Sejumlah Mama di Biak Datangi DPRD Sampaikan Aspirasi

Lintas Peristiwa

Berita Populer Harian

  • Polresta Terbitkan DPO Atas Nama Henry Sitorus Tersangka Kasus Miras Oplosan

    Polresta Terbitkan DPO Atas Nama Henry Sitorus Tersangka Kasus Miras Oplosan

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Polda Papua Tetapkan 2 ASN Kabupaten Mappi Tersangka Korupsi Dana Hibah 25,8 Miliar

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pulau Fani Akan Dibungkus 77 Merah Putih : Serambi Terdepan Negara

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pembuat dan Penjual Miras Oplosan Jenis Ballo Ditangkap di Seputaran Furia Kotaraja

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Opini : KONI Papua di Pusaran Korupsi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kunjungi Puncak Jaya, Menteri Sosial Risma: Kami Segera Bantu Fasilitas di RSUD Mulia

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mitan Sulit Didapat, Warga di Ambon Terpaksa Masak Pakai Kayu Bakar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov PB Kejar Dokumen RAPBD-P TA 2022 Segera Dibahas

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Ini Penjelasan Plt Kepala Disperindag Maluku Soal Pengiriman 1.200 Ton Migor

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galang Netizen, Mari Kitong Ngopi Bersama Kabid Humas Polda Papua

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kontak Kami: marketing@koreri.com

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Teluk Bintuni
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist