Koreri.com, Jayapura – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah mengirimkan berkas perkara kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial (Medsos) ke Kejaksaan Negeri Jayapura (Tahap I).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan pengiriman berkas perkara ke Kejari Jayapura dilakukan dua tahap yakni 3 tersangka masing-masing berinisial LD (18), IM (20) dan VD (19) di kirim pada Selasa (14/4/2020) dan saat ini ketiga tersangka di tahan di Rutan Mapolda Papua.
Sementara untuk 5 (Lima) tersangka lainnya yakni masing-masing JMR (17), SP (17), SM (17), IN (17) dan ME (17) dilakukan tahap I pada Selasa (21/4/2020).
Sebelumnya, kata Kamal, ke lima tersangka tersebut telah dilakukan diversi namun antara kedua belah pihak yakni dari pihak tersangka dan korban tidak ada kesepakatan dan titik temu sehingga penyidik melanjutnya penyidikan dengan mengirimkan berkas perkara ke Kejari Jayapura.
“Saat ini ke 5 tersangka di titipkan di Rumah Aman Polda Papua karena masih di bawah umur,” sambungnya di Mapolda Papua, Rabu (22/4/2020).
Untuk diketahui, tim gabungan mengamankan 10 orang remaja ke Mapolda Papua untuk pemeriksaan terkait kekerasan terhadap anak K (14) oleh sekelompok remaja pada hari Selasa (31/4/2020), aksi tersebut sempat viral di media sosial.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 3 April 2020 penyidik menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan 2 orang dikenakan wajib lapor.
“Tiga orang tersangka telah di tahan pada rutan Mapolda Papua dan 5 orang lainnya dititipkan di Rumah Aman Polda Papua karena masih di bawah umur,” tandasnnya.
Atas perbuatannya, para tersangka berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta.
VER