Koreri.com, Jayapura – Pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 14.00 WIT akan diterapkan di Kota dan Kabupaten Jayapura serta Keerom.
Hal ini sesuai SK Gubernur Papua yang disepakati bersama dalam rapat Forkompimda Provinsi Papua dengan Bupati/Wali Kota bertempat di aula Rastra Samara Mapolda Papua, Senin (11/5/2020).
Kesepakatan pembatasan aktivitas masyarakat karena masih adanya instruksi yang berbeda di tingkat kabupaten dan kota terkait pembatasan jam aktivitas warga, padahal penyebaran Covid-19 di Papua per Minggu (11/5/2020) mencapai 308 pasien positif.
Data yang diperoleh, Pemda Kota Jayapura melakukan pembatasan aktivitas warga sampai pukul 18.00 Wit, Pemda Keerom sampai 17.00 Wit dan Pemda Kabupaten Jayapura 14.00 Wit.
Memang bukan tanpa alasan, melonggarkan pembatasan aktivitas warga dari penetapan provinsi yang membatasi hanya sampai pukul 14.00 Wit.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, mengatakan kebijakan yang di ambil oleh Provinsi, kadang terkesan dinilai diskriminatif oleh Pemerintah Pusat.
“Padahal kita selalu terus-menerus sejalan bersama-sama dengan TNI – POLRI, dalam melaksanakan tindakan preventif/preemtif kepada masyarakat kita,” kata dia.
Menurut Wagub, jumlah OPD dan PDP waktu rapat pertama dengan kesepakatan, PDP baru mencapai 438 orang, PDP 1328 orang, untuk hari ini PDP 450 orang dan PDP 2908 orang.
“Jika PDP dan ODP menurun berarti kita berhasil dalam menangani kasus ini, dan yang terjadi permasalahan sekarang yaitu dampak ekonomi yang kita lihat,” bebernya.
Dijelaskan, poin dari pertemuan Forkompimda bersama Bupati / Walikota untuk membahas SK Gubernur Nomor 6 dan 8.
Untuk nomor 6 menyangkut batas waktu dan nomor 8 menyangkut karantina ODP dan PDP, dimana virus Corona mulai agresif pukul 12 siang ke atas.
“Dulunya saya juga tidak setuju dengan pembatasan waktu pukul 14.00 Wit, tetapi dari saran kepala Dinas Kesehatan tentang pengertian dari pembatasan sosial bahwa virus akan lebih bekerja di atas jam tersebut, akhirnya saya juga sepakat pembatasan aktivitas masyarakat pukul 14.00 Wit,” ujarnya.
Dikatakan, Pemerintah Provinsi tetap mendukung secara langsung, karena yang menjadi penguasa tunggal itu Bupati dan Wali Kota.
“Mari kita bersama-sama menyepakati pembatasan sosial ini mulai pukul 14.00 WIT. Pertemuan ini harus membawa hasil dari solusi yang kami sepakati,” kata Klemen.
Kapolda Papua Irjen Pol.Paulus Waterpauw, mengatakan hasil keputusan bersama antara Gubernur dan Forkopimda Papua tanggal 5 Mei 2020 , pada point ke – 6 isinya memerintahkan Satgas Covid – 19 Provinsi Papua yang diketuai Penjabat Sekda melaksanakan razia, dan menutup tempat – tempat aktivitas perdagangan dan bisnis, angkutan umum, angkutan ojek, maupun aktivitas masyarakat di atas pukul 14.00 WIT.
Bila mana jika tidak ada keperluan yang secara mendesak dan berkeliaran di atas jam tersebut maka akan dibubarkan secara paksa.
Tanggap darurat diperpanjang mulai dari tanggal 7 Mei hingga 4 Juni mendatang, Point ketiga, dalam hal pembatasan orang keluar dan masuk diperpanjang selama 14 hari mulai tanggal 7 Mei sampai 21 Mei 2020.
Bahwa rencana penutupan aksi dimulai tgl 11 Mei sampai dengan 4 Juni sesuai hasil rapat koordinasi dengan kepala Satpol PP Provinsi Papua yang bertempat di Kantor BPBD Provinsi Papua.
Melakukan penindakan secara Preemtif, Prefentif, dengan cara himbauan dan membagikan sticker, pelaksanaan Razia, patroli, dan melaksanakan penyemprotan kepada masa yang masih beraktivitas.
“Jadi, mulai tanggal 12 Mei dilaksanaan himbauan dan sosialisasi, tanggal 13 Mei sampai 14 Mei, tetap melaksanakan tindakan Preemtif dan preventif, dan harus ada pembatasan dalam beraktivitas antara lain di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Nabire,” kata Kapolda.
Dikatakan, untuk PSBB itu harus mempunyai izin terpusat dari Kementerian Kesehatan untuk mencegah penyebaran virus ini. Tanggal 18 Mei ke atas, pihaknya akan melakukan tindakan disiplin terhadap masyarakat yang masih melanggar, dan tanggal 21 Mei akan dilaksanakan evaluasi kembali.
“Mungkin hari ini akan kita putuskan kesepakatan bersama dalam mengatasi pandemi ini dengan memberlakukan pembatasan sosial dari pukul 06.00 s/d 14.00 WIT secara keseluruhan di 3 Kabupaten dan Kota,” tukasnya.
VER