Koreri.com, Jayapura – Tim gabungan dan URC Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap satu tahanan titipan Kejaksaan yang kabur saat menjalani perawatan dan isolasi medis lantaran terpapar Covid-19 di RS. Marthen Indey Aryoko Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di salah satu asrama yang berada diseputaran wilayah itu.
Menurut Urbinas, setelah menerima laporan adanya tahanan titipan yang kabur saat mendapatkan karantina di RS, langsung memerintahkan jajarannya mengejar pelaku.
“Saya langsung memerintahkan untuk dilakukan pengejaran, alhasil pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” tegasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2020).
Dikatakan, pelaku berinisial MN (22) berhasil kabur setelah mengelabui petugas yang melakukan penjagaan di RS Marthen Indey.
“Pelaku kabur pada Rabu 20 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIT usai mengelabui anggota yang berjaga di ruang isolasi,” bebernya.
Usai kabur, pelaku langsung bersembunyi di salah satu asrama dan berhasil ditangkap sekitar pukul 10.00 Wit pagi, tadi.
Dijelaskan, kini pelaku telah menjalani isolasi lanjutan usai ditangkap, bahkan penjagaan ketat oleh petugas jaga diberlakukan terhadap yang bersangkutan.
Sementara untuk pengawasan terhadap para tahanan yang menjalani isolasi, guna mengantisipasi kembali hal serupa terjadi, Kapolresta menyampaikan akan melakukan evaluasi.
“Saya sudah perintahkan untuk MN diborgol. Untuk pengawasan tentunya kami akan evaluasi ulang dan kami akan mengkaji semua, mulai dari petugas jaga, termasuk dengan kondisi tahanan apakah kami akan borgol atau tidak dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan medis untuk kelancaran penanganan tenaga medis nantinya,” tandasnya.
Diketahui MN (22) merupakan tahanan titipan kejaksaan yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Ia ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Januari 2020 lalu di kawasan pelabuhan Laut Jayapura.
VER