Koreri.com, Sentani – Seorang ayah berinisial BT (48) melakukan perbuatan bejat sebanyak lima kali terhadap anak kandung sendiri sebut saja Melati (15) dirumahnya di Kampung Netar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal, menjelaskan kronologisnya. Dimana pada 1 Mei 2020, kejadian ini terjadi di rumah pelaku yang berada di Kampung Netar, Sentani Timur.
Saat melakukan aksinya pelaku mengancam korban, sehingga korban tidak berani melaporkannya.
“Namun setelah 5 kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya dan tanggal 6 Mei 2020, keluarga korban melaporkanya ke Mapolres Jayapura,” terangnya di Mapolda Papua, Jumat (5/6/2020).
Setelah menerima laporan, anggota Satuan Reskrim kemudian melakukan penyelidikan.
Pelaku kemudian diamankan dari rumahnya di kampung Netar Sentani Timur, dan dibawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyeldikan, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan ditinggalkan oleh istrinya.
“Sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologis pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri,” jelas Kamal.
Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Sat Reskrim Polres Jayapura.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara.
Karena ada UU lex specialis yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga.
“Jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 Tahun penjara,” tukasnya.
VER
























