as
as

AHY Digoyang, Demokrat Papua Minta DPP Tindak Tegas Sembiring Cs

IMG 20200611 140352

Koreri.com, Jayapura – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menindak tegas Subur Sembiring dan siapapun yang merongrong eksistensi partai dengan manuver yang inkonstitusional.

Plh. Ketua DPD Partai Demokrat Papua, Ricky Ham Pagawak, menegaskan apa yang dilakukan oleh Subur Sembiring cs adalah tindakan inkonstitusional, tak boleh dibiarkan dan harus diambil sikap tegas terhadapnya.

“Kami minta kepada DPP untuk ambil langkah tegas terhadap Subur Sembiring dan rekan-rekannya yang sudah merongrong kepengurusan yang sah saat ini,” cetusnya dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (11/6/2020).

Ricky minta agar keanggotaan mereka segera dicabut, karena mereka tidak menghargai hasil Kongres V Partai Demokrat Tahun 2020 yang sudah dilaksanakan sesuai AD/ART Partai Demokrat, yang telah memilih Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum, dan sudah disahkan dengan keputusan Menkumham RI.

Ricky yang akrab disapa RHP menuturkan, dirinya selaku Plh. Ketua DPD, mewakili seluruh pengurus DPD dan 29 DPC Demokrat di kabupaten/kota di Papua, sangat prihatin dengan tindakan Subur Sembiring cs.

Sebab sesungguhnya suara dari DPD dan DPC di Papualah yang terlebih dahulu mendukung dan memilih AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sebelum Konggres V itu digelar.

“Pada Rapat Pimpinan Daerah di Jayapura 8-9 Februari 2020 yang dihadiri AHY, secara adat kami sudah serahkan suara bulat kami dalam noken kepada AHY dan memilihnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Tetapi karena sesuai aturan dan AD/ART pemilihan itu dilakukan harus melalui Kongres, maka kami legitimasikan lagi komitmen kami dengan hadir secara keseluruhan dan kembali memilih AHY sebagai Ketua umum,” kembali tegasnya.

Dalam kesempatan itu, RHP atas nama Ketua DPD dan keluarga besar Partai Demokrat Papua juga berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum AHY yang juga selaku Ketua Tim Formatur, yang telah memberikan kepercayaan kepada empat kader terbaik Partai Demokrat Papua dalam kepengurusan tingkat DPP.

“Terimakasih dan apresiasi yang tinggi pada pak SBY dan mas AHY yang sudah menempatkan Empat orang kader DPD Papua masuk di pengurus Pusat. Yakni, dua orang dalam kepengurusan organik yakni Willem Wandik sebagai Wakil Ketua dan Rivai Darus sebagai Wakil Sekjen. Serta dua kader kami lainnya dikepengurusan non organik yakni Carolus Bolly sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan Partai dan Libert Kristo Ibo sebagai anggota Dewan Pertimbangan Partai,” ucap Bupati Mamberamo Tengah ini.

Sementara Sekretaris DPD PD Papua, Carolus Bolly, mengatakan Demokrat adalah partai besar yang memiiki banyak konstiuen dan terus menunjukan eksistensinya sebagai partai Nasionalis-Religius.

“Tentu akan banyak tantangan dan para pihak yang ingin atau sengaja menjatuhkan partai. Salah satunya seperti dilakukan oleh Subur Sembiring cs ini. Oleh karena itu saya mempertegas permintaan yang merupakan aspirasi dari seluruh Kader Partai Demokrat Papua, agar kepada yang bersangkutan perlu segera diambil tindakan tegas,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, Subur Sembiring mengatasnamakan Plt. Ketua Umum Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD PD) melakukan manuver dengan sejumlah tokoh bertemu dengan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, dan mempertanyakan tentang Legalitas Formal Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres ke 5 pada bulan Maret 2020.

“Saya, H. Akbar Yahya Yogerasi selaku Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat, disingkat ‘FKPD PD’ menegaskan bahwa sampai saat ini tidak pernah ada SK tentang Sdr. Subur Sembiring menjadi Plt. Ketua Umum FKPD PD. Jadi semua sepak terjang yang dilakukan oleh Sdr. Subur Sembiring tentunya ini tidak benar mengatasnamakan FKPD PD karena FKPD terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan, dan Pengurus Harian,” tulis Akbar Yahya.

VER

as