Koreri.com, Jayapura – Polda Papua akan melakukan kegiatan kepolisian dalam rangka mengantisipasi pergerakan massa jelang sidang putusan 7 terdakwa dugaan Makar di PN Balikpapan, Rabu (17/6/2020).
Kabid Humas Kombes, Pol. Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan Polda Papua bersama Polres jajaran akan melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan seperti patroli rutin dan sambangi warga jelang sidang putusan terhadap 7 terdakwa kasus dugaan makar yang telah memasuki sidang putusan.
“Tidak ada penebalan maupun konsentrasi personel dalam rangka sidang putusan. Kami akan melakukan patroli yang sifatnya melakukan kegiatan rutin sambil memonitor situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua,” terangnya di Mapolda Papua, Selasa (16/6/2020).
Polda Papua, lanjut Kamal menjamin dan menghormati kebebasan berpendapat di muka umum, tetapi harus dilakukan dengan santun dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami akan siap mengawal, yang penting penyampaian pendapat dilakukan dengan aturan serta norma-norma yang berlaku,” jaminnya.
Jika ingin melakukan aksi maka pihaknya berharap massa tetap mentaati protokol kesehatan Covid-19.
“Kami juga meminta kepada seluruh pihak di Papua agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap tenang mengikuti perkembangan. Kami yakin apabila semua masyarakat dapat menghormti proses hukum situasi di Papua akan aman dan kondusif,” tegas Kamal.
Pada prisnsipnya, Polda Papua akan berupaya melakukan pengamanan di seluruh daerah.
“Tetapi ini kita juga menghimbau kepada warga di tanah Papua untuk memahami proses hukum itu sendiri. Karena putusan besok itu bukan final sebaba masih ada langkah-langkah hukum selanjutnya apabila tidak puas dengan apa yang menjadi putusan sidang,” jelasnya.
Diketahui, dalam sidang tuntutan, 7 terdakwa yakni Ferry Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok, Irwanus Urobmabin, Buchtar Tabuni, Steven Itlay, Agus Kossay dituntut bervariasi 5 hingga 17 tahun penjara.
VER