Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua memastikan pelaksanaan Pemilukada serentak 11 Kabupaten tahun 2020 tetap ikut sesuai protokol kesehatan ditengah pandemic Covid-19.
Ketua KPU setempat, Theodorus Kossay, mengatakan bahwa pihaknya tetap mendorong dan berpartisipasi terhadap 11 Kabupaten yang akan menggelar Pilkada tahun 2020 mengikuti protokol kesehatan.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 11 Kabupaten di Provinsi Papua yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, didampingi Wakil Gubernur Provinsi Papua Klemen Tinal di Cenderawasih Room Swiss-Bell Hotel Jayapura, Jumat (10/7/2020).
“Jadi, tahapan sekarang itu melakukan rekrutmen PPDP mulai dari tanggal 24 Juni sampai dengan 14 Juli 2020 dan bertugas untuk melakukan pencaklikan, kedua adalah Verifikasi terhadap bakal dukungan pasangan calon yang menyebar di 6 KPU Kabupaten yaitu Kabupaten Keerom 6 Bakal Calon, Kabupaten Mamberamo Raya 1 Bakal Calon, Kabupaten Supiori 1 Bakal Calon, Kabupaten Asmat 1 Bakal Calon,” rinci Theodorus.
Dijelaskan, KPU akan menjalani pemutakhiran rekrutmen PPDP, PPDP ini bertugas untuk pencaklikan dari tanggal 15 Juni sampai dengan 14 Juli 2020, setelah itu mengikuti tahap pencalonan.
Ketiga, mengikuti tahapan dengan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan, KPU akan melaksanakan prinsip atau mempedomani protokol kesehatan ini di seluruh tahapan.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua yang telah membantu KPUD dana 5 Milliar untuk menyediakan APD dalam tahapan Pilkada. Catatan, APBN hanya khusus untuk pengadaan protokol kesehatan, terima kasih banyak kepada bapak Mendagri dan untuk APBD Provinsi Papua 31 Miliar untuk Pilkada pada 11 KPU Kabupaten,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Papua Metusalak Infandi, mengatakan bahwa terkait tentang kesiapan Pilkada tahun 2020, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan Pilkada di 11 Kabupaten.
“Tentu juga salah satunya melakukan penindakan terkait pelanggaran dalam pilkada. Membentuk sentra gakkumdu yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu sendiri, sebagai kesiapan dalam rangka mengantisipasi adanya pelanggaran dalam tahapan pilkada sampai selesai,” kata Ketua Bawaslu Papua.
Tentang verifikasi, kata Metusalak, bahwa saat ini prosesnya masih berlangsung sampai pada penetapan tanggal 4 Agustus 2020.
Tentang penanganan pelanggaran dari data Bawaslu, ada 15 kasus yang sudah ditangani.
Kasus paling banyak yaitu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), karena begitu banyak ASN yang diduga terkait dengan pencalonan.
Banyak juga ASN yang berkeinginan berkompetensi untuk ikut serta mengikuti pilkada yang mendaftar sebagai Bakal Calon.
“Sesuai aspek netralitas pada UU No. 10 Tahun 2016 pasal 70 dan 71 tentang netralitas, akumulasi dari 13 kasus yang kami tangani, tindak pidana pemilu ada 2 kasus, 1 kasus di Kabupaten Waropen dan 1 kasus di Kabupaten Supiori,” bebernya.
Terkait tentang pilkada pada 11 Kabupaten, yang sudah ditangani, Kabupaten Keerom dugaan 4 kasus, Kabupaten Supiori ada 6 kasus dan di proses ada 4 ASN. Dari 4 ini, sebelumnya 6 kasus, 4 kasus lagi dalam proses, dari total 11 kasus hanya 2 kasus yang direkomendasi.
“Untuk Kabupaten Nabire 3 kasus, tetapi tidak terbukti, jadi tidak dilanjuti prosesnya,” tukasnya.
VER
























